JATIMTIMES - Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak Keamanan Kerajaan Arab Saudi setelah diduga terlibat dalam promosi dan penjualan visa haji ilegal. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat ketatnya aturan visa haji jelang puncak haji.
Kabar tertangkapnya selebgram asal Indonesia itu disampaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary. Menurut Yusron, ada jemaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. "Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, dilansir Antara, Jumat (7/6).
Baca Juga : Dewan Kota Batu Pertanyakan Keseriusan Atasi Sampah lewat TPS3R di Desa
Adapun saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah. Mneurut Yusron, bukan hanya melakukan razia di berbagai lokasi, otoritas keamanan Arab Saudi juga menggelar razia di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Jadi siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
"Mereka (jemaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.
Bukan hanya yang berada Mekah, beberapa pengguna akun media sosial yang ada di Indonsaia dan luar negeri juga turut kena razia oleh pemerintah Arab Saudi. Bukan hanya atas nama travel, ada juga yang atas nama perseorangan.
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," kata Yusron.
Berdasarkan penelusuran melalui X, Instagram, hingga TikTok memang ada beberapa pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut rupanya tergolong ilegal.
Baca Juga : Dinkes Beberkan Efek Konsumsi Minuman Beralkohol, Tak Bisa Diajak Ngobrol hingga Picu Kematian
Sebagai informasi, aturan soal kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebagaimana diketahui, jemaah tanpa visa resmi haji akan disanksi dengan denda 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42, 8 juta (kurs 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam waktu 10 tahun.
Selain itu, jemaah yang nekat melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat.