free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Izin Sewa Rumah untuk Produksi Permen, Ternyata Dijadikan Pabrik Miras Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

07 - Jun - 2024, 02:17

Placeholder
Kondisi home industry miras ilegal di Kecamatan Pakis yang terlihat tertutup pagar menjulang tinggi yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pria berinisial MR, tersangka pemilik home industry minuman keras (miras) terbilang cerdik. Guna menutup kecurigaan warga dan perangkat desa serta RT setempat, tersangka mengaku menyewa rumah untuk dijadikan tempat produksi permen.

Hasilnya, warga setempat yang tinggal di sekitar home industry produksi miras ilegal tidak menaruh curiga. Bahkan, rumah yang disewa tersangka yang beralamat di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut sudah dijadikan tersangka sebagai pabrik produksi miras ilegal sejak 2022 silam.

Baca Juga : 18 Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Pembunuhan di Sumbersari Malang

"Tempatnya ini (tersangka) menyewa dari seseorang yang satu tahunnya sekitar Rp 30 juta," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana, saat konferensi pers pada Kamis (6/6/2024).

Saat awal menyewa rumah itulah, tersangka 48 tahun asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini mengaku untuk dijadikan tempat produksi permen. "Pada saat menyewa ke pemilik rumah, itu izinnya adalah untuk pabrik pembuatan permen. Oleh karena itu tetangga tidak mengetahui bahwa ini digunakan untuk rumah pembuatan arak trobas," imbuh Aditya.

Hingga akhirnya, pada akhir Mei 2024, polisi mendapat informasi jika rumah yang disewa tersangka ternyata dijadikan sebagai pabrik miras ilegal. "Infonya kami dapat pada 26 Mei 2024. Kemudian kami laksanakan pemantauan di sekitar lokasi dan akhirnya pada Senin (3/6/2024) kami laksanakan pengungkapan," ujar Aditya.

Dikonfirmasi terpisah, Hanafi pemilik rumah kontrakan mengaku tersangka menyewa rumah miliknya sejak 2022. "Per tahun Rp 30 juta, disewa sejak 2022," ujarnya saat ditemui JatimTIMES, Kamis (6/6/2024).

Pembayaran biaya sewa senilai Rp 30 juta tersebut, disampaikan Hanafi, dicicil oleh tersangka. Sedangkan masa sewanya berakhir setiap akhir tahun, yakni di bulan Desember. Sehingga, sebelum sewa habis tersangka selalu memperpanjang masa sewa. Sedangkan pelunasan dilakukan pada awal tahun.

"Kontrak sampai Desember 2024. Ketika sewa dia izinnya untuk dijadikan tempat membuat permen. Saya minta laporan ke RT, dalam laporannya juga untuk bikin permen," ujar Hanafi.

Semenjak awal sewa rumah, dijelaskan Hanafi, tersangka langsung mendesain rumah agar menjadi tertutup. Termasuk memasang pagar yang berukuran besar dan menjulang tinggi di depan rumah.

Selama menyewa rumah, pagar tersebut nyaris tidak pernah dibuka. Kecuali hanya untuk akses keluar masuk bagi tersangka. "Tidak ada bau (miras), juga tidak ada bunyi mesin. Sehingga selama ini tetangga tidak ada yang curiga," ujarnya.

Semenjak tinggal di rumah kontrakan tersebut, tersangka jarang bersosialisasi dengan warga setempat. Sebaliknya, tersangka hanya mendatangi rumah kontrakan tersebut dengan mengendarai kendaraan yang berbeda-beda.

Baca Juga : Pabrik Miras Ilegal di Pakis Malang Produksi 3.200 Liter Trobas Sebulan

"Orangnya tertutup, tidak pernah srawung (bersosialisasi). Tapi orangnya sopan, kalau ketemu warga, menyapa," tutur Hanafi.

Tersangka diketahui tinggal di kontrakan sendirian. Sehingga aktivitas di dalam kontrakan dilakukan oleh tersangka seorang diri. Termasuk saat memasukkan bahan baku yang pada akhirnya diketahui itu merupakan bahan produksi miras ilegal.

Lantaran tidak ada yang membantu, membuat tersangka sesekali harus lembur hingga larut malam. Namun biasanya, jika pekerjaan dirasa selesai, tersangka akan pulang ke rumahnya yang beralamat di Kota Malang. Sebaliknya, jika tidak ada yang dikerjakan, tersangka tidak berkunjung ke rumah kontrakan tersebut.

Di sisi lain, Hanafi mengaku juga pernah melihat tersangka memasukkan gula, elpiji, hingga galon air mineral. "Jadi warga tidak menyangka, itukan bukan barang terlarang. Bilangnya untuk produksi permen. Jadi tidak ada kecurigaan sama sekali," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, home industry miras ilegal yang dikelola tersangka beroperasi sejak 2022 atau sekitar 1,5 tahun. Selama kurun waktu tersebut, tersangka bisa memproduksi sekitar 3.200 liter miras jenis arak trobas dalam sebulan. Hingga akhirnya pada Senin (3/6/2024), home industry milik tersangka digerebek polisi.

Miras yang di produksi tersangka tersebut di edarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Dalam sebulan, tersangka disebut bisa meraup keuntungan antara Rp 8 - 10 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas home industry miras ilegal miras ilegal polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana