JATIMTIMES - Home industry minuman keras (Miras) ilegal yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sudah beroperasi sejak tahun 2022. Sementara itu, dalam sebulan tersangka pemilik pabrik miras ilegal tersebut bisa memproduksi hingga ribuan liter miras jenis arak trobas.
Hasil penyelidikan tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana, saat konferensi pers yang berlangsung di home industry produksi miras ilegal di Kecamatan Pakis, Kamis (6/6/2024). "(Home industry miras ilegal) sudah berjalan sekitar 1,5 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Polres Malang Gerebek Pabrik Miras Ilegal, Tersangka Untung Rp 8 Juta Sebulan
Dalam kurun waktu tersebut, disampaikan Aditya, tersangka bisa memproduksi miras antara 2 - 4 kali dalam sebulan. Sementara itu, jika ditotal, dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi hingga ribuan liter miras ilegal jenis arak trobas.
"Dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi hingga empat kali. Sedangkan sekali produksi itu bisa mencapai 800 liter. Sehingga dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi sekitar 3.200 liter miras ilegal," beber Aditya.
Sebagaimana diberitakan, identitas tersangka pemilik pabrik miras ilegal yang beralamat di Kecamatan Pakis tersebut berinisial MR. Tersangka 48 tahun tersebut berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Malang saat berada di pabrik miras ilegal miliknya pada Senin (3/6/2024). Jika di rata-rata, dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 juta sebulan.
"Pada saat kami amankan, tersangka sedang memproduksi miras," tutur Aditya.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat untuk memproduksi miras ilegal hingga bahan baku pembuatan arak trobas. Bahan baku tersebut meliputi ketan, gula, hingga ragi yang kemudian difermentasi untuk dijadikan trobas.
"Tersangka MR memproduksi miras sendiri, termasuk pemasarannya itu juga dilakukan oleh tersangka sendiri. Sasarannya (peredaran miras ilegal) di wilayah Kabupaten Malang dan juga ada di wilayah Kota Malang," jelas Aditya.
Hasil penyidikan mengungkapkan, tersangka belajar memproduksi miras dari temannya. Termasuk, bahan baku memproduksi miras oleh tersangka MR ini juga dia beli dari temannya tersebut.
Baca Juga : Puluhan Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia Gabungan Satpol-PP Kota Batu
"Masih kita laksanakan pengembangan terkait dengan itu (pemasok bahan baku produksi miras kepada tersangka)," imbuh Aditya.
Sementara itu, dalam memasarkan miras hasil produksinya, tersangka menjual dalam kemasan botol berukuran 1,5 liter. "Untuk harga jualnya satu botol yang berukuran 1,5 liter itu (dijual) Rp 45 ribu per satu botol," tuturnya.
Saat dilakukan pengerebekan, polisi menemukan sejumlah miras yang belum sempat dijual oleh tersangka. Jika dikalkulasikan, miras yang belum sempat terjual tersebut senilai puluhan juta.
"Kami bisa menyita beberapa barang bukti (miras) yang belum diedarkan tersangka. Kalau dihitung keuntungan (dari barang bukti yang disita polisi) itu bisa hampir Rp 10 juta," pungkas Aditya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.