JATIMTIMES - Rencana pemerintah untuk memperluas kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mencakup berbagai kalangan. Kebijakan baru ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu aturan dalam PP ini disebutkan bahwa pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Lantas apakah pengemudi ojek online (ojol), warga negara asing (WNA), hingga karyawan yang telah memiliki rumah wajib menjadi peserta Tapera?
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, pihaknya akan memperluas kepesertaan kepada pekerja mandiri atau informal seperti pengemudi ojek online (ojol).
"Pertama adalah untuk komunitas digital platform di mana yang kita akan lakukan penjajakan pertama yakni para pekerja mandiri di digital platform yang sudah memiliki kerja sama dengan perbankan yaitu Gojek dan Grab. Kita sudah mulai diskusi dengan pihak Gojek dan Grab," kata Eko Ariantoro, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan jika kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojol bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera.
Indah menyebut hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Di sisi lain dalam PP No. 21 Tahun 2024 juga diatur bahwa WNA pemegang visa kerja juga turut menjadi peserta Tapera. “setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan", demikian bunyi PP No. 21 Tahun 2024 yang mengatur WNA.
Termasuk bagi karyawan yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dan ikut membayar iuran. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyoroti prinsip gotong royong dalam pemerintahan Indonesia kala membahas soal Tapera.
"Jadi kenapa harus nabung? Ya, tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumahj semua membaur," jelas Heru.
Dengan demikian disimpulkan bahwa karyawan yang telah memiliki rumah diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Sementara bagi WNA ada persyaratan khusus untuk menjadi Tapera, misalnya memiliki visa kerja minimal 6 bulan. Sedangkan untuk ojol, aturan soal Tapera masih akan dibahas dan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menambahkan jika pemotongan gaji untuk Tapera tidak akan langsung diberlakukan, sebab pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.
Baca Juga : Cara Download Struk SPBU Word yang Jarang Diketahui Orang!
“Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah Non-ASN, TNI, Polri,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Cara mengecek status kepesertaan Tapera juga bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
• Cara Cek Kepesertaan Tapera dengan NIK
• Buka situs BP Tapera lalu "Cek Status Kepesertaan"
• Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
• Masukan 16 digit NIK KTP, lalu klik "Cek Kepesertaan"
• Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.