free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Kaji Beri TPP bagi PPPK, Wabup: APBD Harus Tembus Rp 5,5 Triliun

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Jun - 2024, 02:18

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi (pakai peci) saat menyerahkan SK Pengangkatan Formasi tahun 2023 kepada 2.320 PPPK yang berlangsung di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membuka wacana memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, Pemkab Malang sedang melakukan kajian dan perhitungan guna memetakan realisasi pemberian TPP kepada PPPK tersebut.

Namun, para PPPK di lingkungan Pemkab Malang harus bersabar. Sebab, sepertinya wacana pemberian TPP tersebut tidak akan terealisasi dalam waktu dekat ini.

Baca Juga : Bupati Sanusi Tanggapi Surat Keberatan Mantan Kadinkes Kabupaten Malang: Ya Nggak Papa

Saat ini saja, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Malang ada sekitar 5 ribu. Sedangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, saat ini belum mampu untuk merealisasikan pemberian TPP bagi PPPK tersebut.

"Masih belum (bisa dalam waktu dekat), tapi Kita upayakan. Problem utama terkait kekuatan anggaran," ujar Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, saat ditemui JatimTIMES belum lama ini.

Apakah nantinya besaran TPP bagi PPPK akan disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)?, Didik mengaku saat ini masih dalam masa pengkajian. Namun, kemungkinan besar akan dilakukan penyesuaian sesuai kemampuan APBD Kabupaten Malang.

"Regulasinya ada, tetapi secara keseluruhannya inikan ada pada diktum terkahir (yaitu) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Menitikberatkan pada diktum terakhir itulah, disampaikan Didik, Pemkab Malang saat ini sedang berjuang untuk meningkatkan APBD. Yakni mulai dari sektor Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan bisa mengalami peningkatan.

"Sehingga APBD-nya meningkat, kalau itu nanti semuanya meningkat, bisa memberikan TPP dalam rangka mendorong kinerjanya mereka (PPPK) biar semangat. Ya semoga (segera terealisasi, red)," tuturnya.

Didik menyebut, dari perhitungan sementara ini, setidaknya APBD Kabupaten Malang harus tembus diangka Rp 5,5 triliun. Dengan demikian, pemberian TPP bagi PPPK bisa direalisasikan.

"(APBD) kita saat ini masih pada tingkatan sekitar Rp 4,5 triliun. Sedangkan untuk bisa memberikan TPP setidaknya antara Rp 5,5 triliun ke atas, itu baru bisa secara hitungannya," ujar Didik.

Besaran APBD yang setidaknya harus tembus di angka Rp 5,5 triliun tersebut, diutarakan Didik, disebabkan lantaran banyaknya jumlah PPPK di Pemkab Malang. Namun demikian, meski APBD suatu saat nanti sudah mencapai Rp 5,5 triliun, kemungkinan besara TPP bagi PPPK juga tak sebanyak yang diterima ASN. "Sehingga sebagai support saja," ujarnya.

Baca Juga : Mantan Kadinkes Ajukan Surat Keberatan ke Bupati Malang, Buntut Pencopotan Jabatan

Didik menyebut, kendala APBD dalam merealisasikan TPP bagi PPPK tersebut tidak hanya dialami oleh Pemkab Malang. Namun juga sejumlah Pemerintahan Daerah di beberapa wilayah di Indonesia.

"Ini juga menjadi masalah tidak saja di daerah Kabupaten Malang, tapi seluruh Indonesia," timpal Didik.

Apakah TPP bagi PPPK bakal terealisasi di 2025?, Didik menyebut kemungkinan besar belum bisa terealisasi di tahun depan. "Belum lah. Jadi tidak saja terjadi di Kabupaten Malang, ini terjadi di seluruh Indonesia, terkecuali di wilayah tertentu. Contoh, Kabupaten Bandung, Kota Surabaya, nah ini yang APBD-nya gede, itu baru bisa," jelasnya.

Apakah ada kemungkinan membuka opsi pemberian TPP PPPK secara bertahap?, Didik menegaskan opsi tersebut belum ada dalam pembahasan. Pertimbangannya dapat berpotensi pada kesenjangan antar PPPK.

"Oh tidak, iri nanti. Kalau berbicara regulasi, itukan bersifat umum. Sehingga harus dilakukan bersama-sama. Kita ikuti saja, artinya mengenai pertumbuhan dan perkembangan keuangan daerah," imbuhnya.

Meskipun TPP untuk PPPK belum terealisasi, namun Didik menegaskan tidak ada konflik di internal Pemkab Malang. Termasuk antara ASN dengan PPPK. "PPPK kan ada aturannya tersendiri," pungkas Didik.


Topik

Pemerintahan pppk kabupaten malang didik gatot subroto tpp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya