free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Ringkus Pengedar 2 Kilogram Ganja, Sebut Dapat Upah Uang dan Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

04 - Jun - 2024, 23:30

Placeholder
Satresnarkoba Polres Malang saat konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja seberat 2 kilogram yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang pada Selasa (4/6/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Dua tersangka yang bertindak sebagai kurir berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti yang disita polisi mencapai 2 kilogram ganja.

Kedua tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial BFJ (23) asal Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial ASP (24) Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Astana Oetara: Paduan Arsitektur Jawa-Eropa Karya Bung Karno di Solo

"Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil pengembangan ungkap kasus narkotika pada 17 Mei (2024) lalu. Kemudian kedua tersangka berhasil kami tangkap pada 20 Mei (2024)," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang pada Selasa (4/6/2024).

Semula, polisi yang saat itu melakukan pengembangan mendapatkan keterangan bahwa narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Malang berasal dari hasil transaksi yang berlokasi di Kota Batu. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah kos di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis ganja yang beredar di wilayah Kabupaten Malang," ujarnya.

Semula, dari hasil penyelidikan pada Senin (20/5/2024), petugas Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka BFJ. "Kasusnya kemudian kami kembangkan hingga akhirnya kami berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni tersangka ASP," tuturnya.

Diketahui, penangkapan terhadap tersangka ASP berlangsung saat yang bersangkutan berada di kawasan parkiran resto  di Jatim Park 2, Kota Batu. "Tersangka ASP dan BFJ ini menerima titipan ganja dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi dua paket ganja kering dalam kemasan kresek dan plastik dengan berat sekitar dua kilogram; sejumlah poket dan ranting ganja kering; seperangkat alat isap ganja dan sabu; berbagai peralatan mengedarkan ganja termasuk timbangan elektrik dan handphone; hingga satu unit sepeda motor.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah kami bawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aditya.

Baca Juga : Suami BCL Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir ganja yang mereka terima dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Ganja tersebut diedarkan oleh kedua tersangka menggunakan sistem ranjau.

"Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan upah dalam bentuk uang, dan sabu. Setiap mengedarkan ganja dengan sistem ranjau, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu," kata Aditya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang narkotika. "Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Aditya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkoba ganja Polres Malang pengedar ganja ditangkap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy