JATIMTIMES - Tiga pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang dimutasi. Rotasi tersebut dialami oleh satu kepala bidang dan dua perencana ahli muda di Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Mutasi di lingkungan Dispendukcapil Kabupaten Malang tersebut sempat menimbulkan spekulasi dari sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya pegawai honorer di Dispendukcapil Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Kediri Bangun Rumah Janda Sebatangkara
Ketika dikonfirmasi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto membantah jika mutasi dilakukan buntut dari adanya kasus pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Oh tidak, inikan biasa. Artinya sesuatu yang biasa kami dorong untuk melakukan penyegaran saja," ujar Didik.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 209 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Senin (3/6/2024).
Pada agenda yang berlangsung di Pendapa Agung Kabupaten Malang tersebut, tiga dari empat pejabat yang dimutasi mengemban jabatan lama di Dispendukcapil. Sedangkan satu lainnya mengemban jabatan lama sebagai kepala bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispasbud) Kabupaten Malang yang kemudian dimutasi menjadi kepala bidang di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang.
"Hari ini ada empat pejabat termasuk tingkat kabid (kepala bidang) di Dispendukcapil dan Disparbud (yang dimutasi). Artinya porses mutasi sesuatu yang wajar dalam rangka penyegaran," ujar Didik.
Kepada mereka yang telah dilantik, Didik berharap bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Termasuk mewujudkan program Malang Makmur dengan menerapkan 5K. Yakni Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas dan Kerja Prestasi.
"Tentunya bagi mereka yang kerja prestasi, tadi Pak Bupati (Malang) sudah menyampaikan, pasti pada saatnya akan mendapatkan reward. Di antaranya adalah (naik) jabatan bisa mulai dari kabid, kemudian bisa menjadi sekretaris dinas dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, guna memantau penerapan 5K di jajaran pegawai Pemkab Malang, diakui Didik, nantinya akan dilakukan pengawasan dan evaluasi. Yakni salah satunya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
"Evaluasi dilakukan secara berkala. BKPSDM tentunya bersama-sama dengan Inspektorat melakukan upaya bagaimana memberikan evaluasi kepada semua dinas. Diharapkan kinerja mulai dari kepala dinas sampai di staf-nya itu bisa bekerja secara maksimal dalam rangka melaksanakan program yang sudah direncanakan," ujarnya.
Senada dengan Wabup Malang, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut tidak ada kaitannya mutasi dengan kasus Pungli KTP. "Sebetulnya yang struktural empat pejabat di Dispendukcapil itu tadi sedikit terlambat karena memang mekanisme. Pejabat Dispendukcapil itu harus (mendapatkan) perlakuan khusus, harus ada izin dari Ditjen Dukcapil," tuturnya.
Selain Dispendukcapil, sesuai mekanisme yang berlaku, disampaikan Nurman, perlakuan khusus juga berlaku di Inspektorat maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "Itu memang harus ada izin dari (Pemerintah) Pusat, nah ini baru turun. Sehingga istilahnya ketinggalan dengan yang kemarin (pelantikan sebelumnya)," ujarnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi Apresiasi Keberhasilan Sekretariat Dewan Raih Penghargaan JDIH
Dikabarkan, pelantikan sejumlah ASN juga berlangsung pada Maret 2024. Namun, karena mekanisme tersebut, para pejabat lama di Dispendukcapil Kabupaten Malang yang seharusnya dilantik harus menunggu rekomendasi. Sehingga baru dilantik pada hari ini, Senin (3/6/2024).
"Tapi karena rekomendasi baru turun, ya kita (baru lantik), dan itu ada jangka waktu 30 hari. Setelah turun rekomendasi harus dilantik, sama fungsional juga begitu," pungkas Nurman yang kini juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang mengungkap kasus pungli pengurusan KTP pada 10 Mei 2024. Pada saat itu Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil mengamankan dua tersangka yang terjaring OTT.
Kedua tersangka komplotan pungli pengurusan administrasi kependudukan tersebut masing-masing bernama Dimas Kharesa Oktaviano dengan inisial DKO. Tersangka 37 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tersangka dengan inisial DKO tersebut merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang. Semenjak dikontrak sebagai PTT di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, tersangka DKO bertugas sebagai Database Administrator atau Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya bernama Wahyudi dengan inisial W. Tersangka 57 tahun tersebut merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka W tersebut bertindak sebagai calo pengurusan KTP.
Kedua tersangka melancarkan pungli sejak Januari 2024. Di mana, pada setiap bulannya para tersangka berhasil melakukan pungli kepada ratusan pemohon KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Sedangkan hasil pungli yang diperoleh para tersangka mencapai kisaran Rp 5 juta per bulan. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam kurungan penjara selama enam tahun.