JATIMTIMES - DPRD Jatim terus mematangkan Rancangan Peraturan (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Parlemen Jatim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan Fraksi terkait draf regulasi tersebut, Senin (3/6/2024).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya, yang digelar dengan agenda pandangan eksekutif yang telah disampaikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Kamis (30/5/2024) lalu.
Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi Apresiasi Keberhasilan Sekretariat Dewan Raih Penghargaan JDIH
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M Satib menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pendapat Pj Gubernur Jatim yang mendukung Ranperda KTR. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jatim, sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Dia menjelaskan, draf aturan ini telah memuat poin mengenai pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi.
Adapun dalam Pasal 21, mengatur pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dengan anggota yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, BUMD, Perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Kecil.
Lebih lanjut, Satib juga menanggapi pandangan Pj Gubernur Jatim mengenai usul penambahan ketentuan yang mengatur kewajiban penyelenggara. Menurut Satib, hal ini memamh penting dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Ia menjelaskan, hal tersebut telah terakomodir dalam Pasal 18 huruf c yang berbunyi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok.
“Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim Ratnadi Ismao mengatakan, pihaknya mendukung Ranperda KTR ini dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi Perda. Namun sebelum itu, ada beberapa catatan yang diperlu diperhatikan. Di antaranya terkait dengan denda uang agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya.
Baca Juga : Mei 2024, Beras hingga Tomat Jadi Komoditas dengan Deflasi Terdalam di Jatim
“Kami juga memiliki harapan yang besar terhadap Ranperda ini, dimana kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok," jelasnya.
"Ranperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, Fraksi Partai Demokrat meminta agar semua menyikapi secara bijaksana berkenaan dengan pembentukan Ranperda KTR ini. Menurutnya, pembentukan Ranperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula.
"Pembentukan Peraturan Daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj Gubernur,” tandasnya.