JATIMTIMES - Menciptakan ruang hidup yang nyaman dan aman menjadi harapan semua masyarakat di semua daerah, khususnya warga Jombang. Untuk mewujudkan itu, masyarakat di 5 kecamatan diajak oleh Pemkab Jombang untuk ikut menyusun rangka penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).
Penyusunan RDTR ini dilakukan Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR dengan menggelar konsultasi publik bersama warga dari 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Tembelang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Perak, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Tembelang, dan Kecamatan Diwek.
Baca Juga : Mas Dhito Bareng Mbak Cicha Beli Empat Ekor Sapi Jumbo untuk Kurban
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, konsultasi publik I dilaksanakan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Jombang sejak awal Mei 2024. Konsultasi publik Ini digelar untuk menjaring aspirasi dan masukan masyarakat terkait arah pengembangan tata ruang wilayah di Kabupaten Jombang.
"Konsultasi publik I ini berisi seputar paparan tentang konsep penataan ruang, dan pembahasan isu strategis wilayah, dilanjutkan dengan diskusi pada setiap materi yang disampaikan di setiap kecamatan," ucapnya kepada wartawan, Senin (03/06/2024).
Kegiatan konsultasi publik dilaksanakan di setiap kecamatan dengan mengundang pemangku wilayah. Acara tersebut tentunya dihadiri pihak pemerintah darah, camat setempat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pastinya warga setempat.
Menurut Bayu, konsultasi publik perlu dilakukan karena dokumen RDTR sangat diperlukan untuk pengaturan ruang secara detail dan mendukung kesuksesan kegiatan pemanfaatan ruang (KKRP). "Sehingga mempermudah masuknya investasi dan perkembangan perekonomian daerah," ujarnya.
Bayu Pancoroadi mengatakan, forum tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi tentang arah pengembangan tata ruang masing-masing wilayah. Oleh karena itu, konsultasi publik I ini disambut antusias oleh para peserta. Mereka terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Baca Juga : Cek Sebab Banjir, DPUPRPKP Kota Malang Juga Akan Lihat Drainase yang Melintas di Hotel Ubud
"Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang diharapkan dapat menciptakan ruang hidup yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jombang," tandasnya.
Disampaikan Bayu, konsultasi publik merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR. Hasil kesepakatan dalam forum itu akan dituangkan dalam berica acara.
"Selanjutnya, dokumen itu akan menjadi dasar kami dalam pengajuan persub (persetujuan substansi) untuk penyusunan rancangan peraturan kepala daerah yang mengatur RDTR setiap kecamatan," pungkas kepala Dinas PUPR Jombang.