JATIMTIMES- Setelah memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melanjutkan agenda padatnya dengan mengunjungi rumah tiga pekerja rentan yang telah meninggal dunia untuk menyerahkan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga pekerja rentan tersebut adalah Mohammad Hasan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota; Hasan warga Desa Batang-Batang Daya; dan Lukman Nur Hakim warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Baca Juga : Siap-siap, Sejumlah Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair pada Juni 2024
Saat berada di rumah almarhum Mohammad Hasan, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan tujuan kedatangannya. “Kami ingin memastikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan benar-benar berjalan dengan baik,” ujar Bupati Achmad Fauzi, Sabtu (1/6/2024).
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikutsertakan 6.400 pekerja rentan di Kabupaten Sumenep sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka yang bekerja sebagai petani, pedagang, nelayan, sopir, tukang becak, dan pembantu rumah tangga,” jelasnya. Pada kunjungan tersebut, klaim asuransi sebesar 42 juta rupiah diserahkan kepada masing-masing ahli waris Mohammad Hasan, Hasan, dan Lukman Nur Hakim.
Bupati Fauzi berharap dengan klaim asuransi ini, keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu. “Harapan kami, klaim asuransi ini bisa menjadi modal usaha sehingga tidak muncul orang-orang miskin baru. Pemerintah daerah hadir untuk melayani masyarakat dengan memberikan jaminan ketenagakerjaan,” terangnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam mendaftarkan pekerja rentan, pemerintah daerah mencari siapa saja yang dalam KTP-nya tercantum sebagai pekerja rentan. Setelah mereka terdaftar, kami memberikan pemahaman mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Bupati menjelaskan bahwa untuk layanan kesehatan, masyarakat Sumenep cukup menggunakan KTP saat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 42 juta rupiah jika peserta sakit, meninggal, atau mengalami kecelakaan.
Baca Juga : Kisah Sultan Agung Memugar Makam Sunan Tembayat Pasca Kegagalan Serangan Mataram ke Batavia
“Kami akan terus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa pemerintah kabupaten telah mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Achmad Fauzi didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santosa, Camat Kota Sumenep, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, dan perangkat desa setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Indriyatno, menyampaikan apresiasinya atas upaya pemerintah daerah Sumenep dalam melindungi pekerja rentan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Sumenep yang proaktif dalam melindungi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi contoh baik bagi daerah lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Indriyatno. Ia juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendukung dan memberikan layanan terbaik bagi para peserta.
Dengan semangat pelayanan yang tinggi, pemerintah daerah Sumenep terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi masyarakat Sumenep yang bekerja di sektor-sektor informal.