JATIMTIMES – Sejumlah OPD di Kabupaten Jember, saat ini masih kosong pejabatnya, dan diisi oleh Plt. (Pelaksana Tugas). Dari data yang diterima media ini, setidaknya ada hampir 50 posisi yang masih kosong pejabatnya, di eselon 2-3 ada 6 posisi, dan eselon 4 ada 43 posisi, hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) Pemkab Jember Sukowinarno.
“Kekosongan ada di posisi eselon 2-3 sekitar 6 jabatan, dan eselon 4 ada 43 jabatan yang kosong, terutama di Kelurahan dan Kecamatan,” ujar Suko panggilan Sukowinarno, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga : Kota Blitar Rayakan Hari Lahir Pancasila dengan Upacara Budaya, Kirab Gunungan Lima, dan Kenduri
Namun meski sejumlah pos masih kosong dan di isi oleh Plt., Suko menjelaskan, bahwa sempai 6 bulan pelaksanaan Pilkada nanti, Pemkab Jember masih belum melakukan pergeseran jabatan atau mutasi, hal ini mengacu pada peraturan Kemendagri, dimana daerah yang melaksanakan Pilkada, tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah Pilkada.
“Mengacu pada peraturan Mendagri, tentang mutasi jabatan, daerah yang menggelar Pilkada tidak diizinkan melakukan mutasi jabatan, 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah pelantikan, termasuk Kabupaten Jember, namun ada beberapa perbedaan yang signifikan, salah satunya adalah perizinan mutasi yang cukup ketat dan harus mendapat persetujuan BKN dan KASN,” ujar Suko.
Suko juga menjelaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa jabatan yang kosong akan segera di isi, tetapi memang harus sesuai prosedur dan kebijakan yang sudah diatur terkait dengan mutasi jabatan.
Baca Juga : Peringatan HJKS ke-731, Surabaya Pecahkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak se-Indonesia
“Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Jember belum ada rencana kesana (mutasi jabatan), karena sampai saat ini, roda pemerintahan masih berjalan baik, toh posisi yang kosong sudah di isi oleh Plt,” pungkasnya. (*)