free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sederet Catatan DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2023

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

01 - Jun - 2024, 03:35

Placeholder
Anggota Banggar DPRD Jatim Mathur Husyairi di DPRD Jatim. 

JATIMTIMES - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi JawaTimur (Banggar DPRD Jatim) memberikan sejumlah catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023.

Banggar menilai Ranperda tersebut layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan Jubir Banggar DPRD Jatim Mathur Husyairi.

Baca Juga : Pos AHASS TEFA SMK Binaan MPM Honda Jatim Terbaik Versi AHM

Meski begitu, Mathur Husyairi menegaskan, Banggar DPRD Jatim juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman. Di antaranya, mulai 2025 APBD Jatim akan mengalami potential loss atau penurunan potensi pendapatan daerah akibat penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB. 

“Banggar meminta kepada pemprov Jatim memberikan dan menjelaskan rincian data terkait potential loss serta upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer dari pusat,” kata Mathur, dikonfirmasi Sabtu (31/5/2024).

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan agar Silpa tahun 2023 yang mencapai Rp3,8 triliun mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan. Mengingat, membiarkan besarnya kapasitas fiskal menjadi Silpa yang tidak mensejahterakan masyarakat adalah sesuatu yang ironis.

Ditambahkan Mathur, pada 2024 diselenggarakan pilkada serentak nasional, termasuk untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Jatim periode 2024-2029. “Ini tentunya akan menjadi perhatian Banggar untuk mengalokasikan kebutuhan dana yang cukup agar Pilkada provinsi Jatim berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Sementara terkait pencermatan dan pembahasan Ranperda ini berdasar audit BPK, maka dapat disampaikan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD Jatim 2023 meliputi beberapa poin.

Pertama, pos pendapatan daerah tahun 2023 terealisasi Rp33.767.866.236.628 atau mencapai 102,87 persen. Dengan demikian terdapat pelampauan pendapatan sekitar Rp941.583.933.402 atau 2,87 persen  dari target yang ditetapkan. 

“Pelampauan pendapatan ini berasal dari PAD yang mencapai 102,97 persen, pendapatan transfer mencapai 102,56 persen , dan lain-lain pendapatan yang sah mencapai 143,62 persen dari dari target yang ditetakan,” ungkap politikus asal Madura.

Kendati demikian, penting diperhatikan dalam pembahasan di komisi maupun fraksi adalah kontribusi pajak daerah maupun retribusi daerah tidak mengalami progresifitas pertumbuhan seperti yang dicanangkan dalam KUA 2023.

“Pertumbuhan penerimaan pajak daerah yang minus 2 persen dibandingkan tahun 2022, tentu harus dianalisis lebih rinci khususnya dikaitkan dengan efektifitas implementasi 11 arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah tahun 2022,” jelas Mathur.

Baca Juga : Empat Partai Kritisi Kinerja Pemkab Situbondo dalam LKPJ TA 2023, Ini Tanggapan Bupati Karna

Selanjutnya, tidak tercapainya target penerimaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD) tahun 2023 sebesar Rp471.791.967.347 atau terealisasi 97,46 persen dari target sehingga cenderung menurun dibanding tahun 2022 yang terealisasi 99,95 persen  dari target.

"Tata laksana BUMD Jatim perlu dilakukan kajian agar kedepan pertumbuhan penerimaan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan jauh lebih tinggi daripada tahun 2023 yang hanya berada di angka 4 persen,” seru Mathur.

Begitu juga pelampauan lain-lain PAD yang sah, bila ditellusuri lebih rinci yang dominan justru bersumber dari pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) yang mencapai Rp3.085.410.916.404 atau 91 persen dari total penerimaan lain-lain PAD yang sah tahun 2023. 

“Pelampauan target penerimaan ini tidak daat digunakan sebagai tolak ukur kinerja OPD bidang pendapatan daerah karena tidak berdampak ada kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Kedua, pos belanja daerah terealisasi Rp34.284.843.386.827 atau 92,31 persen  dari target yang ditetapkan. Dibandingkan target belanja daerah dengan realisasi belanja daerah maka terdapat selisih anggaran Rp2.855.365..080.710.

"Sisa anggaran belanja yang tidak terealisasi di pos-pos strategis ini adalah problem yang sangat serius dalam tata laksana pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pelaksana program pembangunan sekaligus derajat akuntabilitas anggaran untuk pelayanan publik,” tegasnya.

Ketiga, pos pembiayaan daerah antara realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Namun jika melihat pembiayaan netto sebesar Rp4.313.926.164.312 dikurangi defidit anggaran sebesar Rp516.977.150.199 maka terdapat Silpa sebesar Rp3.796.949.014.112 atau sebesar 9,97 persen dari dana tersedia.


Topik

Pemerintahan dprd jatim ranperda pertanggungjawaban apbd jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana