JATIMTIMES - Sebanyak 2.320 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.
Penyerahan SK Pengangkatan untuk 2.320 PPPK formasi tahun 2023 ini diserahkan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Di mana untuk sebanyak 2.320 pegawai yang menerima SK Pengangkatan sebagai PPPK hadir secara langsung dan daring.
Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, bahwa 2.320 orang yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai PPPK formasi tahun 2023 terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menyampaikan ucapan selamat kepada 2.320 pegawai yang akhirnya telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam status PPPK.
Pihaknya pun mengajak seluruh pegawai yang telah diangkat untuk bersyukur atas nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa. "Tentunya ini menjadi satu hal yang patut disyukuri, mengingat saudara sekalian telah melewati serangkaian proses seleksi yang panjang, hingga akhirnya berhasil mencapai titik ini," ujar Sanusi dalam sambutannya, Jumat (31/5/2024).
Sanusi mengaku bahagia karena akhirnya 2.320 pegawai Pemkab Malang statusnya bisa naik sebagai ASN PPPK. Pihaknya meminta agar 2.320 pegawai yang telah diangkat sebagai ASN PPPK dapat lebih semangat bekerja, disiplin, loyal, tanggung jawab serta meningkatkan prestasi.
"Hindari berbagai penyimpangan yang akan berdampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun instansi. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," kata Sanusi.
Menurutnya, momentum pengangkatan 2.320 pegawai sebagai ASN PPPK tersebut merupakan langkah awal untuk mengabdikan diri dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang itu berpesan agar 2.320 ASN PPPK yang telah diangkat dapat memiliki komitmen, kebanggaan dan ketulusan sebagai ASN PPPK yang senantiasa melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain itu, mampu menginternalisasi core values ASN BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sanusi juga mengingatkan agar para ASN PPPK harus dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal itu bertujuan agar seluruh ASN PPPK dapat benar-benar memahami hak, kewajiban, serta larangan sebagai seorang ASN PPPK.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada 2.320 ASN PPPK formasi tahun 2023 yang telah diangkat di lingkungan Pemkab Malang dapat memberikan kontribusi nyata sebagai abdi negara.
"Sekaligus menunjukkan prestasi terbaik dalam mewujudkan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, melalui gagasan yang kreatif, inovatif dan konstruktif," pungkas Sanusi.