JATIMTIMES - Pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai besok, Sabtu (1/6). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan distribusi subsidi gas tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan bahwa saat ini seluruh agen di titik pangkalan bakal melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian. Oleh karenanya, mulai 1 Juni pembelian gas elpiji harus menyertakan KTP.
Baca Juga : 13 Kegiatan Kreatif untuk Merayakan Hari Lahir Pancasila
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Riva, melansir infopublik.id, Jumat (31/5).
"(Pendataan) Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," tambah Riva.
Hingga April 2024, Pertamina mencatat ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan elpiji 3 kilogram.
Adapun tujuan pencatatan yang dilakukan agen, agar subsidi elpiji lebih tepat sasaran. Hingga 30 April 2024 tercatat sudah 98,8% transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Baca Juga : Mudahkan Promosi Sewa Villa, Pemkot Batu Targetkan Aplikasi Silahoms Segera Diluncurkan Bulan Juni Ini
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Rinciannya, sektor rumah tangga terbanyak yakni 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20%.
Pengecekan distribusi subsidi gas juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.