free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sekretariat DPRD Banyuwangi: Kita Belum Terima Surat KPU Terkait AMJ Anggota Dewan dan Penyampaian LHKPN

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

30 - May - 2024, 02:05

Placeholder
Alief Rachman Kartiono, Sekretaris pada Sekretariat DPRD kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES -  Sekretaris pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi Alief Rachman Kartiono mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum menerima keterangan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)  terkait akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Secara resmi kami belum mendapat surat tertulis dari KPU. Kami butuh surat tertulis dulu, baru kemudian kita push lewat fraksi terkait hal itu," ujar Alief kepada sejumlah wartawan di gedung wakil rakyat Banyuwangi, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Belum Ada Kader Menonjol untuk Pilkada Kota Malang, Demokrat Jadi Angka Ikut?

Menurut Alief, pelaporan harta kekayaan ini berlaku bagi legislatif maupun eksekutif. Pihaknya bersyukur catatan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 untuk anggota DPRD Banyuwangi sudah 100 persen.

"Tentu ini menjadi catatan khusus yang membuat kita makin percaya diri. Lain-lain saya rasa tinggal menyesuaikan beberapa hal teknis yang perlu mendapat perhatian anggota dewan," tambah dia.

Selanjutnya Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Jember itu berharap, para caleg terpilih bisa mematuhi ketentuan yang ada, termasuk penyampaian LHKPN. "Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan KPU. Tapi yang jelas, nantinya hasil penyampaian LHKPN juga dikirim ke Sekretariat DRPD sebagai verifikator," tandasnya.

Sementara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, sebelum dilantik caleg terpilih dalam Pemilu 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga : Jadi Prioritas Pemprov, Berikut Koridor dan Poros Pengembangan Jatim 2025-2026

Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Bila tidak mengirim bukti LHKPN ada potensi sanksi yang bersangkutan tidak ikut dilantik," ujar Ari.

Pada Selasa (28/5/2024) lalu, KPU Banyuwangi menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dari 17 parpol hanya 7 partai yang meraih kursi DPRD Banyuwangi. Peraih kursi di legislatif tertinggi  PDI Perjuangan dengan 11 kursi. Posisi kedua ditempati PKB diikuti  Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Demokrat sama-sama mendapatkan 7 kursi. Partai Gerindra yang memperoleh 6 kursi diurutan selanjutnya. Sedangkan PPP dengan raihan 3 kursi berada diurutan terakhir.

"Jadi sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, dimana paling banyak dari PDIP yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi," tambah Ari.


Topik

Pemerintahan dprd banyuwangi lhkpn dewan kpu banyuwangi akhir masa jabatan dewan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana