free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Perusakan Banner Caleg Nasdem, 6 Orang Jadi Tersangka

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

29 - May - 2024, 21:45

Placeholder
M. Kisan SH, kuasa hukum tersangka, saat memberikan keterangan pers. (foto Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Kasus lanjutan perusakan banner caleg Partai Nasdem di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, yang terjadi pada medio akhir 2023 lalu, memasuki babap baru.

Hal ini menyusul penetapan 6 tersangka oleh Polres Jember, seperti yang disampaikan oleh M. Kisan SH selaku kuasa hukum tersangka, di Mapolres Jember pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Hanya 2 Pekan, Sabu-Sabu Senilai Rp 150 Juta Berhasil Diamankan di Jombang

"Hari ini, kami mendampingi klien kami, yang menjalani pemeriksaan tambahan. Pihak Polres Jember sudah menetapkan 6 tersangka kasus 170 terhadap klien kami," ujar Kisan.

Lebih, lanjut, Kisan menyatakan,  penetapan tersangka kliennya terjadi setelah polres mendatangkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa memindahkan banner, yang sebelumnya berfungsi menjadi tidak berfungsi, sama halnya dengan perusakan.

"Ditetapkannya tersangka pada klien kami karena saksi ahli menjelaskan bahwa pemindahan banner yang dilakukan klien kami sama dengan perusakan. Padahal dulu yang memasang banner ya klien kami karena antara pelapor dan terlapor saling kenal," ujar Kisan.

Kisan juga berharap, perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan ada perdamaian. Selain antara oelapor dan terlapor saling kenal, kedua pihak juga pernah satu tim dalam pekerjaan.

Selain itu, dampak perusakan banner juga tidak nerpengaruh signifikan. Bahkan pelapor saat ini juga terpilih sebagai anggota DPRD Jember.

Baca Juga : Hanya 2 Pekan, Sabu-Sabu Senilai Rp 150 Juta Berhasil Diamankan di Jombang

"Sebenarnya, dari perkara ini, pelapor sebenarnya tidak dirugikan. Toh pelapor sudah terpilih menjadi anggota dewan. Sedangkan perusakan yang dilaporkan karena khawatir mempengaruhi perolehan suara pelapor  juga tidak terjadi," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Achmad Khurul Fatoni, caleg terpilih dari Partai Nasdem, melaporkan Agus Jagal dan Jamik serta beberapa temannya dalam kasus  perusakan bannernya. Tidak hanya itu. Terlapor  cs juga dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan membuat statemen-statemen yang merugikan dirinya kala itu sebagai calon anggota legislatif. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember Polres Jember peusakan banner caleg caleg terpilih Nasdem



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy