free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya 2 Pekan, Sabu-Sabu Senilai Rp 150 Juta Berhasil Diamankan di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

29 - May - 2024, 17:58

Placeholder
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat pers rilis pengedar narkoba. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Sabu-sabu senilai Rp 150 juta berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang dari tangan para pengedar. Barang haram itu didapat dari hasil operasi selama 2 pekan saja.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya langsung menggelar operasi pemberantasan peredaran narkoba setelah sehari dilantik. Operasi itu digelar sejak 14-28 Mei 2024.

Baca Juga : Bisa Jadi Tempat Bayar PBB, Bank Jatim Launching Agen Jatim

Selama 2 pekan beroperasi, pihaknya berhasil meringkus pengedar narkoba di 6 kecamatan. Yakni di Kecamatan Tembelang, Diwek, Peterongan, Ngoro, Jogoroto dan Tembelang.

"Dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari sejak saya menjabat, kita mulai operasi sejak tanggal 14. Dengan hasil kita bisa mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka narkotika dan okerbaya (obat keras berbahaya)," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Rabu (29/05/2024).

Dikatakan Yani, 13 tersangka yang diamankan ini seluruhnya pengedar. Rata-rata mereka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau dan ada pula yang berjualan di rumah.

"Yang di rumah itu sudah disiapkan dalam plastik. Ada yang harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu," ucapnya.

Dari penangkapan 13 pengedar itu, polisi berhasil mengamankan 131,58 gram sabu dan 1.108 butir pil dobel L. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 13 HP, 7 alat timbangan, 8 skrop, 102 sedotan plastik, 804 lembar plastik klip, 3 sepeda motor, dan uang tunai Rp 730 ribu hasil menjual narkoba.

Baca Juga : RS Bhayangkara Jombang Mulai Dibangun, Bisa Layani 544.000 Orang

"Kalau 131 gram sabu ini senilai sekitar Rp 150 juta," kata Yani.

Yani mengatakan, 13 pengedar itu kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, pihaknya saat ini juga masih mengejar bandar yang memasok barang haram itu ke para tersangka.

"(Pemasok, red) barang ada DPO yang masih kita kejar, kita dalami. Tidak ada jaringan lapas, semua DPO masih kita kejar. Mudah-mudahan segera terungkap," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang narkoba sabu sabu Satresnarkoba Polres Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri