JATIMTIMES - Perusahaan otobus (PO) Trans Putera Fajar Wisata, yang satu busnya mengalami kecelakaan saat membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok, tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Hal itu diketahui usai polisi merampungkan penyelidikan kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang, 11 Mei 2024 silam.
Baca Juga : Bupati Blitar Buka Bimtek dan Lepas 273 Petugas Pemantau Kesehatan dan Pemotongan Hewan Kurban
"PO Trans Putera Fajar ini tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut bodong, abal-abal dan asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Rabu (29/5/2024).
Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan 2 orang berinisial AI dan A sebagai tersangka baru kasus kecelakaan maut di Subang. AI adalah seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah mengubah dimensi tersebut tanpa memiliki izin usaha karoseri. Sementara A adalah orang yang dipercaya AI untuk mengelola bus bernomor polisi AD 7524 OG.
Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024 dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.
Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya. Bahkan, saat bus tersebut terbakar pada 7 Mei 2024 di Km 88 Tol Cipularang, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.
"Perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan sistem kelistrikan dan interior. Kemudian, A mengakui bus tersebut pernah terbakar, dan malah mengusulkan untuk mengganti nama busnya kepada AI. Pergantian nama ini tujuannya agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara," pungkasnya.
Cara cek legalitas perusahaan PO Bus
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Perusahaan
3. Masukkan nama perusahaan
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul nama perusahaannya.
5. Pilih lokasi cabang dari PO Bus yang akan ditumpangi, lalu klik pada kolom "Aksi" kotak berwarna biru.
Baca Juga : Semangat Ibadah, 933 Jemaah Haji Blitar Dilepas Bupati Rini Syarifah di Alun-Alun Kanigoro
6. Kemudian akan ada tampilan lengkap unit armada bus yang digunakan, termasuk masa berlaku uji kir dan kartu pengawasan (KPS).
Nah bila ingin langsung mengecek unit bus yang akan kita tumpangi. Berikut caranya.
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.