JATIMTIMES - Iuran sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Pasar Induk Among Tani Kota Batu masih menjadi polemik. Beberapa pedagang keberatan dan mempertanyakan soal nominal yang belum sesuai harapan dan belum tersosialisasi. Kini, iuran tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait.
Kepastian ini disampaikan pasca mediasi Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Batu (P3KB) dilakukan di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/5/2024). Meski begitu, KSM dalam hal ini yang melakukan penarikan iuran akan tetap memberlakukan pengelolaan sampah sesuai aturan.
Baca Juga : Toko Miras Nusantara Kemalingan, Motor Karyawan Raib
"KSM tetap berjalan sesuai aturan, termasuk yang utama pengelolaan sampah. Karena kalau tidak ada iuran maka tidak bisa menyediakan pengelolaan sampah dan pendukung lainnya. Sebenarnya terbuka untuk keuangan akan kami sampaikan juga dan dipertanggungjawabkan. Sementara memang masih sempat konflik dan dihentikan sementara (iuran) untuk sosialisasi," kata Ketua P3KB Didin Darianto, Senin (27/5/2024).
Konflik yang dimaksud Didin, dikatakan karena ketidaktahuan pedagang. Yakni mengenai KSM yang telah dibentuk dinas dalam upaya menangani sampah. Yang mana saat ini KSM secara mandiri terlepas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Serta mengelola dengan kerja sama langsung pihak swasta.
Dimana dalam edaran iuran, pedagang dikenalan iuran untuk golongan basah Rp1.500 dan kering Rp1.000. Sebelumnya edaran ini menuai respons dari pedagang. Mereka merasa peran KSM belum jelas dan nominal yang dikenakan seharusnya sesuai dengan kesepakatan serta disosialisasikan secara menyeluruh. Dengan adanya polemik ini, akhirnya diputuskan iuran tidak akan ditarik sementara waktu.
"Memang kita berhenti sementara sampai selesai pihak dinas sosialisasi lagi. Langkah langkah dinas bisa sampaikan ke seluruh pedagang. Kalau sudah memahami dan ngerti semua baru kami mau bergerak," kata dia.
Didin memastikan bahwa KSM akan bergerak dengan dasar yang jelas. Termasuk karena telah dilimpahkannya penanganan sampah dari DLH ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hingg dibentuknya KSM.
Disinggung sampai kapan proses sosialisasi iuran, Didin menyampaikan secepatnya akan dilakukan. Terlebih dengan kerja sama dinas terkait KSM berharap dapat ditangani dan pedagang memahami kebutuhan penanganan sampah.
Baca Juga : Santer Ali Ahmad Siap Maju di Pilkada Kota Batu dari PKB
Didin menjelaskan, selama ini dalam sehari sampah yang harus ditangani hingga 2-3 kontainer. Sedangkan oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama, sampah tersebut dibawa ke luar kota untuk diolah. "Pengolahan itu juga kerja samanya membutuhkan biaya. Kami kontrak sistemnya tiga bulanan dan akan diperpanjang," terangnya.
Jatim Times juga mengkonfirmasi pihak DLH dan Diskumdag Kota Batu, dalam salah satu keterangannya DLH memang telah melepas wewenang penanganan sampah namun tetap pengawasan.
Sedangkan KSM sudah bisa melakukan pengelolaan mandiri. Keterangan lengkapnya akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya di JatimTIMES.