free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pungli Pengurusan KTP Diduga Marak Terjadi di Kabupaten Malang Sejak 2017

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - May - 2024, 02:54

Placeholder
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Agus Widodo, saat menerangkan ihwal antisipasi Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang dalam mencegah praktik pungli pengurusan administrasi kependudukan saat ditemui Senin (27/5/2024). (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan diduga marak terjadi di Kabupaten Malang. Data Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang menyebut, praktik pungli diduga marak terjadi sejak 2017 silam.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang sekaligus Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Agus Widodo, saat ditemui usai konferensi pers ungkap kasus pungli pengurusan administrasi kependudukan yang berlangsung di Polres Malang, Senin (27/5/2024).

Baca Juga : Desa Wisata Dewi Anom Masuk 50 Desa Terbaik ADWI 2024, Pemkab Malang Targetkan Jadi Destinasi Utama Jatim

"(Tim Saber Pungli Kabupaten Malang) dibentuknya sudah lama. Tapi sudah banyak, mulai tahun 2017 ada, 2018, 2019 ada," ungkap Agus saat dikonfirmasi terkait berapa banyak kasus dugaan pungli pengurusan administrasi kependudukan yang berhasil diungkap oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Malang.

Guna mengantisipasi terjadinya aksi pungli, Agus berharap tidak hanya instansi terkait maupun Tim Saber Pungli yang aktif melakukan pencegahan dan pengawasan. Namun juga harus ada peran aktif dari masyarakat.

"Saya rasa kami juga menunggu peran aktif masyarakat, bahwa tidak semua (harus) kami. Kami menyadari bahwa (adanya) keterbatasan anggota kami. (Di Kabupaten Malang) ada 378 desa, tentunya kami tidak akan mampu untuk itu (menjangkau semua wilayah)," ujar Agus.

Mempertimbangkan luasnya wilayah di Kabupaten Malang itulah yang diharapkan adanya peran dari masyarakat. "Pada prinsipnya, peran serta masyarakat itulah yang kami tunggu untuk melaporkan (jika ada) seperti ini (pungli)," tuturnya.

Sementara itu, di lingkup internal Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang juga telah melibatkan sejumlah institusi terkait. Di antaranya Polres Malang maupun Inspektorat Kabupaten Malang. Selain itu, saat ini juga telah disiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saya tidak hafal kalau (jumlah) penyidiknya, tapi kalau di tempat kami ada 63 auditor khusus di Inspektorat. Tapi itu auditor, bukan penyidik pegawai," ujar Agus.

Sementara itu, meski mengaku tidak tahu secara rinci, namun Agus menyebut di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga terdapat PPNS. 

"Ada (PPNS), tapi tidak semua. Mungkin seperti Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang banyak, kemudian di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) mungkin juga ada, saya tidak hafal," ujarnya.

Baca Juga : Pungli KTP dan KK Sejak Januari, Oknum Dispendukcapil Kabupaten Malang Raup Cuan Rp 5 Juta Sebulan

Sebagaimana diberitakan, terbaru, ungkap kasus pungli pengurusan administrasi kependudukan yang dilakukan Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang terjadi pada 10 Mei 2024. Pada saat itu Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil mengamankan dua tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kedua tersangka komplotan pungli pengurusan administrasi kependudukan tersebut masing-masing bernama Dimas Kharesa Oktaviano dengan inisial DKO. Tersangka 37 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka dengan inisial DKO tersebut merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang. Semenjak dikontrak sebagai PTT di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, tersangka DKO bertugas sebagai Database Administrator atau 
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya bernama Wahyudi dengan inisial W. Tersangka 57 tahun tersebut merupakan warga Desa
Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka W tersebut bertindak sebagai calo pengurusan KTP.

Kedua tersangka melancarkan pungli sejak Januari 2024. Di mana, pada setiap bulannya para tersangka berhasil melakukan pungli kepada ratusan pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Sedangkan hasil pungli yang diperoleh para tersangka mencapai kisaran Rp 5 juta per bulan. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam kurungan penjara selama enam tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Saber Pungli pungli pengurusan KTP Kabupaten Malang Pungutan Liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni