JATIMTIMES - Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang. Penertiban itu dilakukan bersama TNI dan Polri, Senin (27/5/2024).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim mengatakan bahwa operasi penertiban memang sudah terjadwal. Termasuk penindakan PKL tersebut.
Baca Juga : Oknum Pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Malang yang Lakukan Pungli KTP Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam hal ini, Satpol PP merasa kewalahan menghadapi para PKL liar yang terus berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Bahkan, banyaknya PKL liar itu sempat viral di media sosial.
“Operasi ini sudah terjadwal. Kebetulan, kemarin libur panjang akhir pekan sempat viral karena banyaknya PKL yang berjualan di kawasan ini (Alun-Alun Kota Malang). Teman-teman dari Satpol PP yang ditugaskan di sini juga kewalahan, sehingga siang ini kami lakukan penindakan karena sudah sering diberi imbauan,” kata Mustaqim.
Mustaqim menjelaskan bahwa operasi ini merupakan yang perdana dilaksanakan. Dan pihaknya mengaku akan terus mengevaluasi agar kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang bersih dari PKL.
“Kami akan evaluasi lagi karena ini adalah operasi yang pertama. Mudah-mudahan tidak diulangi lagi oleh para pedagang. Terkadang ada petugas para PKL gak masuk, tapi jika gak ada petugas semua masuk (PKL). Jadi seperti kucing-kucingan,” ungkap Mustaqim.
Pada prinsipnya, Mustaqim menjelaskan bahwa Satpol PP tidak melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, ia mengimbau agar para pedagang berjualan di tempat yang tidak dilarang.
Baca Juga : Viral, Keluhan Wisatawan Bromo Bayar Ojek hingga Rp 400 ribu
“Karena di sini (alun-alun) kawasan dilarang untuk PKL. Sehingga, kami memohon untuk para PKL sama-sama menyadari bahwa kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan,” jelas mantan Kabid Parkir Dishub Kota Malang tersebut.
Hasil operasi penertiban itu, Satpol PP Kota Malang akan memberikan sanksi kepada PKL yang terjaring. Nantinya para PKL akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk mengambil gerobak dan barang dagangan yang disita.