JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi bertekad menjadikan bantengan sebagai kesenian khas Kabupaten Malang. Guna merealisasikan gagasan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal mendaftarkan kesenian bantengan dalam hak kekayaan intelektual (HAKI) milik Kabupaten Malang.
"Seperti halnya di daerah lain, maka Kabupaten Malang juga punya kesenian khas, yakni kesenian bantengan," ungkap Sanusi dalam sambutannya saat menghadiri Festival Kesenian 1.000 Banteng dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Ke-90 Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang berlangsung di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga : Pemkab Malang Anggarkan Rp 4 Miliar Guna Lestarikan Bantengan, Bentuk Perda Perlindungan Kesenian
Pemkab Malang bakal melibatkan sejumlah pihak guna menjadikan bantengan sebagai kesenian khas Kabupaten Malang. Di antaranya dengan melibatkan Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Malang.
Sanusi menyebut, dilibatkannya Ansor tersebut tidak terlepas dari adanya inisiasi terselenggaranya festival kesenian bantengan terbesar di Kabupaten Malang itu. "Kepada Pak Fatkhurrozi, ketua Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Malang, ini dibantu agar bantengan mendapat HAKI sehingga menjadi kesenian khas Kabupaten Malang," ujar Sanusi.
Pejabat publik nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini berharap, dengan adanya beragam upaya, termasuk mendaftar ke HAKI, bisa menjadikan kesenian bantengan semakin berkembang di Kabupaten Malang. "Sehingga nantinya kebudayaan khas bantengan ini bisa menjadi agenda rutin di Kabupaten Malang," ujarnya.
Komitmen memajukan kesenian tersebut, diakui Sanusi, bukan kali pertama dilakukan oleh Pemkab Malang. Sebelumnya, sejumlah potensi kesenian, mulai dari topeng Malangan hingga batik, juga telah dipatenkan oleh Pemkab Malang.
"Sebagaimana yang sudah saya upayakan kemarin, topeng Malangan sudah menjadi hak kesenian Kabupaten Malang dan batik Garudeya juga sudah mempunyai hak paten untuk Kabupaten Malang," pungkas Sanusi.
Sebagaimana diberitakan, komitmen Pemkab Malang untuk memajukan potensi kesenian di Kabupaten Malang tersebut juga terbukti dari berbagai terobosan yang telah diinisiasi Bupati Sanusi. Bahkan, tahun 2024, Pemkab Malang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk memajukan kesenian di Kabupaten Malang.
Di sisi lain, Pemkab Malang saat ini juga sedang melakukan penjajakan untuk pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan kepada penggiat kesenian. Diharapkan, melalui perda tersebut, nantinya para penggiat seni di Kabupaten Malang lebih terayomi dan terlindungi.