JATIMTIMES - Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) akhirnya memastikan mendapat 3 kursi dalam perebutan kursi legislatif di Kota Malang. Hal tersebut juga menyusul gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait perselisihan hasil perhitungan suara (PHPS) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alhasil permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5 (Lowokwaru) tidak dikabulkan oleh MK. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum, Rabu (22/5) lalu.
Baca Juga : Tak Lolos Evaluasi, Wajah Baru Warnai Pelantikan Panwascam Pilkada Kabupaten Malang 2024
"Tentu kami bersyukur bahwa majelis hakim dari MK bisa melihat permohonan PSI yang memang menurut kami tidak masuk akal," Wakil Ketua DPD Nasdem Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Sabtu (25/5/2024) kepada JatimTIMES.
Sebab menurutnya, sejak awal dari kajian yang dilakukan oleh internal Nasdem, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sudah sesuai. Terlebih ia menyebut bahwa saat perhitungan di tingkat TPS, tak ada saksi dari PSI.
"Karena kita juga melihat PSI di setiap TPS di (dapil) Lowokwaru tak ada saksi. Kemudian, ketika mereka kemudian tdiak punya data dan melakukan protes kan menjadi sesuatu yang aneh bagi kami. Apalagi dengan data yang bukan otentik punya mereka, mereka yang ditolak di Bawaslu Kota dan melanjutkan hingga di MK," terang Dito.
Dirinua pun menilai bahwa putusan MK atas permohonan PSI tersebut sudah sesuai. Terlebih menguatkan hasil yang memang sebelumnya telah dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kota Malang.
"Ini sesuatu hal yang menurut kami perlu disyukuri dan sesuatu yang wajar. Karena yang menjadi permohonan PSI itu adalah mengada-ada," tutur Dito.
Sebagai informasi, dalam permohonan tersebut, selain Nasdem juga ada dua parpol lain yang terkait. Yakni PDI Perjuangan dan PKS. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PSI Kota Malang Ahmad Faried menjelaskan masih ada hal yang bisa dilakukan PSI. Ia menganggap MK bukan menolak gugatan.
“Menurut saya itu (gugatan) bukan ditolak MK. Tetapi tidak di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan alasannya gugatan kurang cermat. Sedangkan proses gugatan ke MK sepenuhnya adalah ranah Lembaga hukum DPP PSI. Kami manut DPP saja setelah ini apa arahannya,” jrlas Faried.
Baca Juga : Pengacara Ramaikan Perebutan Rekom PDI-P untuk Bacawali Kota Batu
Hasil putusan MK tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Ia mengatakan bahwa MK telah membuat keputusan atas sengketa hasil perolehan suara di Kota Malang. Selanjutnya akan segera dilakukan proses penetapan.
“Iya benar putusannya seperti itu. Setelah ini, terkait penetapan kami masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari sidang Perselihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) ini,” tutur Aminah.
Dalam hal ini, KPU Kota Malang memikiki waktu selama 3 hari setelah BRPK resmi diterima. Untuk selanjutnya dilakukan penetapan perolehan suara dan penetapan anggota legislatif terpilih.
“Jika sudah diterimakan ke KPU maka penetapan dilakukan maksimal 3 hari setelah diterimanya BRPK tersebut,” tegas Aminah.