free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sopir Bus Study Tour SMP PGRI Malang Ditetapkan Tersangka

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

25 - May - 2024, 15:12

Placeholder
Sopir bus pariwisata Bimario. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi menetap sopir bus pariwisata Bimario, Yanto (36) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang di KM 694+600A Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar itu terancam 6 tahun kurungan.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, polisi telah tuntas melakukan gelar perkara setelah seluruh proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selesai. Dari serangkaian itu, polisi langsung menetapkan Yanto menjadi tersangka.

Baca Juga : Tak Lolos Evaluasi, Wajah Baru Warnai Pelantikan Panwascam Pilkada Kabupaten Malang 2024

"Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," ucapnya kepada wartawan di kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/05/2024) malam.

Arifin menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus kecelakaan maut ini. Mulai dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.

Berdasarkan keterangan para penumpang bus, Yanto mengemudi dalam kondisi mengantuk. Bahkan, saat menabrak truk di KM 694+600A, sopir bus pariwisata Bimario itu tertidur atau mengalami micro sleep.

"Murni human eror. Hasil tes urine juga negatif," ujarnya.

Polisi juga memastikan bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan (over speed) saat menabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang hingga menewaskan 2 orang. Bus sarat penumpang ini melaju 100-110 Km/Jam.

Bukti bus pariwisata Bimario melebihi batas kecepatan, lanjut Arifin, diambil berdasarkan 2 sumber data. Pertama, data GPS perusahaan pengelola bus tersebut yang menunjukkan kecepatan bus 108 Km/Jam.

Kedua, hasil analisa tim Traffick Accident Analysis (TAA) Polda Jatim yang menunjukkan bus melaju dalam kecepatan 100-110 Km/Jam. Tidak hanya itu, polisi juga memastikan tidak ada pengereman dalam kecelakaan maut itu. 

"Kecepatan bus kesalahannya (sopir bus) adalah over speed. Tidak ada pengereman sama sekali dilakukan oleh pengemudi bus," bebernya.

Baca Juga : Jadi Perbincangan, Begini Kronologi Penonaktifan Ketua LP Maarif NU Sidoarjo

Akibat perbuatannya, Yanto ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman kurungan (dalam undang-undang disebut penjara) 6 tahun," kata Arifin.

Kecelakaan mau tersebut terjadi pada Selasa (21/05/2024) pukul 23.45 WIB. Bus pariwisata Bimario bernopol W 7422 UP tiba-tiba oleng ke kiri saat melintas di KM 695+400 jalur A ruas tol Astara Jomo, tepatnya di Desa Kedung Betik, Kesamben, Jombang.

Seketika itu, bus berisi 51 rombongan study tour SMP PGRI Wonosari 1, Malang tersebut menabrak truk Mitsubishi bernopol N 9674 UH yang melaju serah di depannya. Truk bermuatan gerabah ini dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Jalan A Yani, Lawang, Malang.

Kerasnya benturan membuat bagian depan bus hancur. Bodi depan bus ringsek total hingga ke kabin kemudi dan kursi kernet.

Sedangkan, truk yang di tabrak mengalami ringsek di bagian bak belakang. Akibat kecelakaan ini, 2 orang meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka-luka.(*)


Topik

Peristiwa SMP PGRI 1 Wonosari Malang kecelakaan bus Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri