JATIMTIMES - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 181/PK/PDT/2024 sudah mencapai final. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Widowati adalah pemilik tanah yang sah di wilayah Darmo Permai, Surabaya melawan Mulya Hadi.
Isi putusan Peninjauan Kembali tersebut mengabulkan permohonan Widowati dan sudah bisa diakses serta diketahui secara umum di website resmi Mahkamah Agung. Artinya, hak atas tanah yang sejak tahun 2021 direbut oleh Mulya Hadi dkk, melalui putusan PK itu secara sah milik Widowati.
Baca Juga : Soal Anggota Panwascam Terlibat Pelanggaran, Bawaslu Kota Malang Ngaku Belum Dapat Laporan Resmi
Rangkaian perkara itu diawali dengan gugatan Mulya Hadi dkk kepada Widowati dalam perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, mengenai kepemilikan tanah di Darmo Permai.
Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang cukup menonjol di Surabaya. Melalui perjuangan yang cukup gigih dan proses yang panjang, akhirnya Widowati bisa mempertahankan haknya yang sah.
Widowati tanggal pada tahun 1995 membeli tanah seluas 6.835 m persegi dari PT Darmo Permai dengan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95 dan kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2103/Pradahkalikendal tertanggal 21 September 1994 yang berlaku sampai tahun 2001.
Ketika diperpanjang, SHGB No. 2103/Pradahkalikendal berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berlaku sampai tanggal 24 Februari 2022, yang kemudian direnvoi menjadi SHGB No 4157/Lontar, karena sebetulnya lokasi lahan itu di Kelurahan Lontar.
Mulya Hadi bersaudara kemudian mengaku sebagai ahli waris Randim, tanggal 8 April 2021 mendaftarkan perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat Widowati selaku tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku turut tergugat.
Menggunakan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Lurah Lontar di Surabaya, Mulya Hadi dkk berhasil memenangkan gugatannya di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun kasasi. Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang menonjol.
Mulya Hadi dkk menyatakan tanah seluas 10.000 m persegi miliknya sudah dimutakhirkan dan lahan 6.850 m persegi milik Widowati adalah bagian dari lahan 10.000 m persegi sesuai Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang diterbitkan Lurah Lontar.
Baca Juga : Panwascam Terpilih di Kota Malang Dilaporkan Pernah Lakukan Sederet Pelanggaran
Praktisi hukum Dr Ir Albert Kuhon MS SH enggan berkomentar tentang putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara peninjauan kembali Nomor 181/PK/PDT/2024. Advokat yang menjadi juru bicara Widowati selaku pemohon peninjauan kembali (semula tergugat) dihubungi JatimTIMES Jumat (24/5). “Saya tidak bisa berkomentar karena belum terima putusan tersebut,” katanya.
Sidang perkara Peninjauan Kembali Nomor 181/PK/PDT/2024 dipimpin oleh mahkamah yang diketuai Samsul Ma’arif SH LLM PhD. Perkaranya diputus Selasa 21 Mei 2024. Isi putusan menyatakan Widowati adalah pemilik sah atgas objek yang dipersengketakan. “Saya belum tahu isi putusan itu,” imbuh Kuhon dihubungi melalui telepon.
Terpisah kuasa hukum Mulya Hadi, Yohanes Dipa juga belum mau memberikan banyak komentar ketika dikonfirmasi. "Saya belum dapat relas terkait putusan dimaksud," ujarnya.
"Karena belum baca isi putusannya, saya belum bisa berkomentar Mas. Saya tunggu relasnya dulu ya," imbuh dia kembali.