JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bakal menyiapkan penampungan sementara bagi warga eks penghuni Rusunawa Gunungsari. Penampungan sementara tersebut disiapkan di dua lokasi berbeda.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim I Nyoman Gunadi menjelaskan, penampungan sementara ini merupakan bentuk kompensasi terhadap penggusuran 43 kepala keluarga (KK) dari Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Baca Juga : Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Bermasalah, KPU Jatim Ogah Berspekulasi
Warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya. Sedangkan warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.
"Akan kita kawal terus prosesnya. Sehingga menghasilkan win-win solution bagi semuanya,” ungkap I Nyoman Gunadi, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, terkait permintaan para penghuni atas janji rumah subsidi oleh Pemprov Jatim, pihaknya menegaskan bahwa Gubernur Jatim yang menjabat kala itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks stren Kali Jagir.
Dia menyatakan, penertiban yang dilakukan pada Kamis (16/5/2024) lalu merupakan bentuk upaya dari Pemprov Jatim terhadap warga yang belum memiliki perjanjian sewa-menyewa. Penertiban ini juga sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim.
"Sesuai dengan temuan di lapangan, pemprov sudah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Tanggal 3 Mei, 8 Mei dan 14 Mei 2024. Jadi, bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Nyoman.
Ia juga menegaskan, sebelum adanya langkah penertiban telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatangan perjanjian sewa-menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
Baca Juga : Mantan Kasek Sekaligus Guru Agama Meninggal saat Dampingi Wisata Siswa SMP PGRI 1 Wonosari
“Namun, dalam perkembangannya, penghuni rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” katanya.
Mengingat keringanan yang telah diberikan oleh Pemprov Jatim, Nyoman Gunadi berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
“Saya harap para penghuni bisa berkooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena,” tegasnya.