JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di masyarakat. Upal senilai Rp 1,19 miliar berhasil diamankan beserta 4 pengedarnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, peredaran upal itu pertama kali diketahui dari laporan masyarat yang menerima uang palsu sejumlah Rp 5.500.000 dari hasil penjualan daging sapi, Kamis (09/05/2024). Dari total itu, terdapat upal senilai Rp 1.800.000.
Baca Juga : Terungkap! Inilah Wajah Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan Imron Rosyadi (46). Warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang ini menggunakan upal untuk membeli daging sapi.
"Dari tangan IR dilakukan penggeledahan di rumahnya, ada uang palsu sebesar Rp 16.500.000," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (22/05/2024).
Dari penangkapan Imron itu, polisi berhasil mengungkap 2 pengedar upal lainnya. Yakni Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah Sutarjo.
Penangkapan 3 pengedar upal itu, lantas tidak membuat polisi berpuas diri. Berbekal pengakuan para pelaku tersebut, polisi berhasil menemukan penjual upalnya. Ia adalah Bambang (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng.
"Kami berhasil mengamankan B dan menggeladah rumah B. Kami menemukan uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000," kata Sukaca.
Baca Juga : Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Kecelakaan Bus Study Tour Siswa SMP di Tol Jombang-Mojokerto
Sukaca menjelaskan, Imron, Suko dan Sutarjo membeli upal kepada Bambang sejumlah Rp 70 juta. Upal itu ia beli seharga Rp 20 juta.
"Bahwa uang yang diterima mereka bertiga dari tangan B sebesar Rp 70 juta uang palsu. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200.000, dan sudah kami amankan. Dan sisanya 19.800.000 masih beredar di masyarakat," ungkapnya.
Dari penangkapan seluruh pengedar upal itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya.(*)