free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pabrik Pengolahan Ikan di Dampit Bakal Dieksekusi, Karyawan PT BMI Demo di PN Kepanjen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - May - 2024, 01:11

Placeholder
Ratusan aksi massa saat menggelar unjuk rasa penolakan eksekusi pabrik pengolahan ikan PT BMI yang berlangsung di PN Kepanjen pada Rabu (22/5/2024).

JATIMTIMES - Ratusan karyawan dan masyarakat sekitar PT Bumi Menara Internusa (BMI) menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024). 

Aksi unjuk rasa tersebut didasari adanya penolakan terkait eksekusi di pabrik pengolahan hasil perikanan yang berlokasi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut.

Baca Juga : Ribuan Mahasiswa Universitas Brawijaya Geruduk Rektorat, Tuntut Pembatalan Uang Kuliah Tunggal

Dari pantauan JatimTIMES, ratusan aksi massa mendatangi PN Kepanjen pada Rabu (22/5/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai bus dan kendaraan pengangkut muatan serta membawa beberapa sound sistem.

Di sisi lain, para aksi demo juga membentangkan beberapa spanduk hingga poster yang tertulis soal tuntutan mereka. Yakni mengenai penolakan eksekusi PT BMI hingga pemberantasan mafia tanah.

"Kami, hari ini melakukan demo penolakan mafia tanah yang ada di daerah kami, Kecamatan Dampit tentang eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Kepanjen," ungkap Perwakilan Karyawan PT BMI Arifin, saat ditemui disela agenda unjuk rasa pada Rabu (22/5/2024).

Eksekusi PT BMI tersebut, disampaikan Arifin, sejatinya disebut telah memiliki legalitas. Bahkan dikatakan telah ber-SHM atau sertifikat hak milik.

"Kami punya legal tanah yang sudah ber-SHM, sudah resmi mulai tahun 1984," ujarnya.

Hingga akhirnya, pada kisaran tahun 2021, pihak yang mengatasnamakan sebagai ahli waris menggugat sebagian aset tanah yang ada di PT BMI tersebut. Gugatan ke pengadilan tersebut terus berlanjut hingga ke persidangan.

Saat itu, disampaikan Arifin, persidangan dimenangkan oleh pihak penggugat. Hingga akhirnya proses sengketa terus berlanjut dan saat ini dikabarkan masih dalam proses peninjauan kembali (PK).

"Setelah kita telusuri dengan bukti-bukti, novum, sebenarnya penggugat ini diketahui itu bukan hak waris, itu yang kami angkat ke sana (dalam PK)," ujarnya.

Belakangan diketahui, pabrik pengolahan perikanan yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut digugat oleh cucu dari pemilik tanah yang pertama. Para aksi massa menyebut, cucu yang menggugat tersebut bukanlah anak dari ahli waris. Melainkan anak dari saudara ahli waris.

Baca Juga : Tiba di Rumah Duka, Guru SMP PGRI 1 Wonosari Dimakamkan Usai Alami Kecelakaan di Tol Jomo

"Adanya keputusan bahwa tanah kami dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, akhirnya mau diambil alih oleh penggugat," ujar Arifin.

Menanggapi gugatan dan putusan pengadilan tersebut, pihak PT BMI akhirnya mengajukan upaya hukum melalui PK. Para aksi demo berharap, aspirasi yang disampaikan bisa diapresiasi oleh pemerintah. Termasuk oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ketika ini benar dilakukan eksekusi, maka seluruh karyawan kami yang sekitar 2500 orang akan menganggur dan akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran," ungkap Arifin.

Sejumlah perwakilan aksi demo menyebut, tidak semua aset tanah yang saat ini didirikan pabrik pengolahan perikanan tersebut masuk dalam gugatan. Namun hanya sebagian. Meski demikian, bila di eksekusi pabrik kemungkinan akan ditutup. Sebab, lahan yang saat ini jadi sengketa berada di tengah kawasan pabrik.

"Karena objek tanah itu ada di tengah-tengah pabrik kami, dan ini yang tidak kami harapkan. Maka (kami berharap), semua komponen yang punya kekuasaan hukum termasuk dari pemerintah pusat maupun daerah agar memperhatikan kami," pungkas Arifin.

Terkait tuntutan aksi massa tersebut, JatimTIMES mencoba untuk mengkonfirmasi pihak PN Kepanjen. Termasuk kepada Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama. Namun, saat hendak ditemui, yang bersangkutan dikabarkan masih ada agenda sidang.


Topik

Peristiwa PT BMI sengketa tanah PN Kepanjen demo karyawan pt bmi Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni