JATIMTIMES- Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor dalam dua kasus terpisah yang terjadi di wilayah Blitar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Pelaku pertama adalah AP alias Kentus (26), warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kentus diketahui mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos di Jl Brigjen Katamso, Kota Blitar pada 21 April 2024. Menurut keterangan Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga : Langkah Konkret Lestarikan Lingkungan, MPMX Kembali Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove di NTT
"Pelaku sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Kompol Gede dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/5/2024).
Gede menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, Kentus sempat memantau situasi di sekitar rumah kos. Setelah memastikan penghuni rumah kos tertidur, ia kemudian masuk ke halaman rumah kos tersebut.
"Pelaku mengambil ponsel dan kunci sepeda motor salah satu penghuni rumah kos," jelasnya.
Pelacakan pelaku dilakukan dengan cermat oleh personel Reserse Kriminal Polres Blitar Kota. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada 15 Mei 2024, hampir sebulan setelah aksi pencurian terjadi. Saat penangkapan, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di rumah pelaku.
"Kami dapat melacak pelaku dari ponsel korban yang dicuri pelaku," tambah Gede.
Dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap ASA (42), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. ASA ditangkap atas pencurian sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok pada 8 Mei 2024.
Pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku memiliki empat anak dan sekarang bekerja jualan bensin eceran di rumah," ungkap Kompol Gede.
ASA mengaku muncul niatan mencuri ketika melihat sepeda motor parkir di halaman masjid pada pagi hari. "Ketika melihat ada sepeda motor terparkir tanpa pengawasan, pelaku langsung tergoda untuk mencurinya," jelas Gede.
Kasus pencurian ini terungkap ketika pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian di media sosial. "Pelaku menawarkan sepeda motor curian lewat Facebook, tapi belum laku," tambahnya.
Baca Juga : Tiba di Rumah Duka, Guru SMP PGRI 1 Wonosari Dimakamkan Usai Alami Kecelakaan di Tol Jomo
Polisi melakukan pelacakan terhadap pelaku melalui akun media sosialnya. Dari situ, keberadaan ASA berhasil diidentifikasi dan ia ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan ASA juga mengungkap motif pencurian yang dilakukannya. "Pelaku mengaku kepepet ekonomi dan terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Gede.
Keberhasilan Satreskrim Polres Blitar Kota dalam mengungkap dua kasus pencurian ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Masyarakat berharap agar kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.
Kompol Gede juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci ganda kendaraan saat diparkir, terutama di tempat-tempat umum yang rawan," tuturnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Blitar Kota dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Dengan penangkapan dua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Blitar. "Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar Kota," pungkas Kompol Gede.