JATIMTIMES – Polres Ngawi berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tempat kejadian perkara berada Jalan Raya Ngawi-Solo tepatnya di area parkir Monumen Suryo masuk Desa Pleang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi yang terjadi Rabu (13/3/2024) lalu.
Berdasarkan informasi dan keterangan korban juga para saksi, salah satunya adalah Tomy Setyawan (27) warga Gresik, maka tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera bertindak. Setelah melakukan penyelidikan, maka para pelaku yang ternyata residivis berbagai kasus tersebut, akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga : Mak Rini Hadiri Pisah Pamit Calon Jama'ah Haji, Tekankan Pentingnya Manasik
Mereka adalah S bin S (41) warga Ngawi residivis pencurian gabah, NH als K bin W (36) warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul-DIY residivis pencurian sepeda motor. Sedang HSH alias J bin SR (38) warga Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen adalah residivis kasus narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada awak media di Mako Polres Ngawi.
"Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis yang mana sebelumnya mereka pernah dihukum atas kasus yang berbeda," tutur Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi, pada Rabu (22/5/2024)
Awalnya pelapor mendapatkan order pengangkutan barang berupa coklat dari PT. Interfood dengan tujuan Jakarta-Gresik dengan menggunakan 3 angkutan. Dua kendaraan yang mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana (diangkut tanggal 11 Maret 2024 dan sampai tujuan tanggal 13 Maret 2024). Sedangkan satu angkutan ada hambatan. Karena tidak ada kabar, maka pelapor mencari tahu keberadaan sopir. Ternyata angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kabupaten Ngawi tanpa seizin pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi
Adapun modus operandinya, pelaku awalnya mendapatkan telepon dari seseorang yang memberitahu akan ada kiriman barang berupa coklat roka. Ketiga pelaku saling berkomunikasi, kemudian mencari tempat parkir kendaraan truk.
Setelah menemukan titik berhenti truk, para pelaku menurunkan dan memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk. Kemudian barang berupa coklat roka tersebut disimpan di rumah sambil menunggu apabila ada pembeli.
Baca Juga : Main ke Tulungagung, Belum Sah Jika Belum Mencicipi Cimplungan
"Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari," lanjut Argo yang didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan serta Kasi Humas Iptu Dian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pick up Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, yakni S bin S.
Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.