JATIMTIMES - Kecelakaan bus rombongan study tour kembali terjadi. Kali ini, kecelakaan melibatkan rombongan siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang di KM 695+400 jalur A ruas tol Astara Jombang-Mojokerto (Jomo), pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kejadian yang menyebabkan 2 orang tewas dan 15 orang lain mengalami luka-luka itu menambah daftar rentetan kecelakaan bus rombongan pelajar dalam waktu 5 bulan terakhir. Setidaknya, ada 2024 ini sudah terjadi 4 kecelakaan bus pariwisata rombongan sekolah, 2 di antaranya asal Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Sukses Digelar Perdana di Kota Batu, SMAN Taruna Creative Camp Bakal Bergulir ke Banyuwangi
Selain insiden SMP PGRI 1 Wonosari Malang, sebelumnya bus rombongan study tour SMAN 1 Sidoarjo juga mengalami kecelakaan di Tol Ngawi. Tepatnya di KM 577 A Solo-Surabaya, pada Kamis (18/1/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu 1 guru meninggal dunia saat dievakuasi. Kemudian korban siswa bertambah 1 meninggal saat dalam perawatan di RS At-Tin Husada. Selain dua orang meninggal, 22 orang lainnya mengalami luka-luka.
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperketat pengawasan dan pengecekan terhadap bus-bus pariwisata. Langkah tersebut sebenarnya telah diambil Kemenhub sehubungan dengan adanya libur panjang peringatan Hari Waisak 2024.
Momentum tersebut memunculkan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata dengan melibatkan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikonfirmasi Rabu (22/5/2024).
"Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang. Salah satunya adalah dengan merumuskan regulasi mengenai jual - beli bus.
"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," tandasnya.
Baca Juga : Akomodasi Usulan Masyarakat, Bappeda Kota Malang Ajak Pengusaha Berkontribusi Lewat Pra Musrenbang TSP 2024
Ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Dirjen Hendro.
Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan. Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
"Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," tutupnya.