free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang: Urus Perizinan secara Mandiri Lebih Hemat Biaya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - May - 2024, 01:44

Placeholder
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar saat menerangkan terkait pengurusan perizinan usaha ketika ditemui JatimTIMES belum lama ini. (Foto: Ahmad Nur Amin/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar Anwar, mengimbau masyarakat maupun pengusaha untuk mengurus perizinan secara mandiri.

Sementara itu, guna mempermudah pengurusan perizinan, DPKPCK Kabupaten Malang juga telah menggagas penerapan Aplikasi Elektronik Portal Ruang (E-Pora).

Baca Juga : Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Budiar menyebut, melalui aplikasi E-Pora, para pengusaha bisa mengajukan pengurusan perizinan dari rumah. Sehingga bisa lebih efisien baik dari segi biaya yang lebih hemat, maupun dari segi waktu.

"Asalkan, saran saya, jangan memberikan pasrah (pengurusan perizinan) kepada orang lain. Nanti terjadi miss, nanti biayanya membengkak, dikira dinas melakukan biaya (tambahan), padahal tidak," ucap Budiar saat ditemui JatimTIMES belum lama ini.

Jika masih ragu dan ada pertanyaan yang ingin diajukan terkait pengurusan perizinan, Budiar memastikan pegawai DPKPCK Kabupaten Malang akan siap membantu dan menjelaskan. Termasuk terkait persyaratan pengurusan perizinan.

"Padahal sudah jelas, silahkan datang ke kantor langsung. Dari owner-nya langsung yang mengurus izin, jangan dipasrahkan kepada orang lain," imbau Budiar.

Guna mendukung kemudahan pengurusan perizinan, lanjut Budiar, DPKPCK Kabupaten Malang juga telah membuat aplikasi E-Pora. "Kami membuat aplikasi namanya E-Pora. Melalui aplikasi itu, sebenarnya masyarakat sudah tidak perlu berhadapan dengan orang. Jadi cukup mengisi (melalui) aplikasi dari rumah," ujar Budiar.

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui E-Pora tersebut, disampaikan Budiar, di antaranya meliputi pelayanan informasi seputar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Aplikasi itu (E-Pora) untuk memudahkan pengisian (pengurusan perizinan), misalnya KKPR dan sebagainya. Aplikasi E-Pora tersebut untuk mendukung aplikasi yang dari (Pemerintah) Pusat," ujar Budiar.

Baca Juga : Jelang HBKN Waisak, Pj Wali Kota Malang Sidak Pusat Perbelanjaan

Sebagai gambaran umum, dijelaskan Budiar, persyaratan pengajuan perizinan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) terdiri dari beberapa bagian. Pertama adalah mengakses Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kemudian informasi tata ruang, apakah lahan yang dibeli tadi sudah memenuhi syarat, apakah bisa untuk perumahan, hingga apakah untuk industri itu sudah memenuhi syarat," imbuh Budiar.

Tahap selanjutnya adalah pengurusan KKPR, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kemudian berlanjut ke pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (LSF). "Itu semua sudah ada formatnya, di aplikasinya sudah disiapkan, sudah ada," pungkas Budiar.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang pemkab malang Kabupaten Malang Online Single Submission OSS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni