
Pertumbuhan toko modern di berbagai kota besar termasuk Kota Malang terbilang sangat menggeliat. Hal itu menyusul semakin mudahnya urusan izin yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu layanan khusus yang dibuat pemerintah pusat untuk memudahkan para investor menanamkan modal di Indonesia.
Perubahan sistem perizinan berbasis online kiranya bakal mempermudah pelaku usaha dan investor baru yang berinvestasi di Kota Malang.
Mengurus izin semakin dipermudah melalui sederet inovasi yang dibuat, baik melalui kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Lagi-lagi, toko modern kena teguran. Kali ini bukan hanya toko modern yang baru berdiri, tapi yang sudah beroperasional juga kena imbasnya. Hal itu lantaran lokasi yang berdekatan dengan area pasar tradisional.
Di sela-sela kegiatan Gerakan Membangun Desa (Gema Desa) yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang tak mau ketinggalan menggelar aksi.
Proses mengurus izin melalui online single submission (OSS) di berbagai daerah masih menemui beberapa kendala. Salah satunya berkaitan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang belum semuanya dikeluarkan oleh kementerian terkait. Padahal,
Terus bermunculannya pendirian toko modern di Kota Malang belakangan ini disinyalir tak memiliki izin lengkap. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sigap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat.
Revolusi layanan izin melalui online sudah diterapkan dihampir seluruh wilayah Indonesia, tanpa kecuali Kabupaten Malang.
Maksimalkan layanan, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang evaluasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Bupati dibidang Perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP.
Pendirian tempat usaha di Kota Malang kembali menuai keluhan dari masyarakat. Dari aduan yang diterima Komisi A DPRD Kota Malang, keluhan tersebut kebanyakan dikarenakan warga merasa keberatan lantaran pendirian tempat usaha tanpa sepengetahuan warga sek
Sebagian besar pengusaha yang memanfaatkan Online Single Submission (OSS) nampaknya masih belum paham betul dengan fungsi dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan saat mendaftar secara online.
Semester awal 2029, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang hanya menerima sedikit aduan. Tercatat, hanya dua aduan yang disampaikan dan kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ditetapkan.
Puluhan peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim IV) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belajar program ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Selasa (18/6/2019).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang optimis investasi yang akan masuk sepanjang 2019 dapat mengalami peningkatan. Karena dilihat dari perkembangan beberapa
Masih banyaknya pengusaha yang membuka usaha hanya berbekal nomor induk berusaha (NIB) membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang terus mendorong masyarakat melek online single submission (OSS) .
Kabupaten Malang termasuk wilayah tercepat dalam menerapkan online single submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Online single submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara elektronik jadi loncatan positif pemerintah bagi para pelaku usaha
Para pelaku usaha, stakeholder dimudahkan jika menggunakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal ini dikupas habis khusus kepada pelaku usaha dalam Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Te
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder serta memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang semakin serius untuk melakukan upaya jemput bola. Sukses dengan layanan perizinan sampai ke tingkat kelurahan, ke depan pendampingan Online Single Submission (OSS) akan diberika
Akumulasi investasi yang terjadi di Kota Kediri pada 2018 telah melampaui target yang ditetapkan. Dalam RPJMB 2014 - 2019, alumulasi investasi ditetapkan sebesar Rp 4,4 triliun.
Mengurus izin berusaha di Kota Malang memang selalu dipermudah dengan sederet inovasi baru. Salah satunya setelah diterbitkannya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) oleh Kementerian Koordinator
Perhelatan Expo Pembangunan 2018 yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka Hari Jadi Kabupaten ke-1258 menarik perhatian masyarakat, Kamis (23/8/2018).
End of content
No more pages to load