free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami yang Tega Mengecor Istrinya di Blitar Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - May - 2024, 01:10

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist)

JATIMTIMES-Sidang kasus pembunuhan dan pengecoran yang menghebohkan masyarakat Blitar akhirnya mencapai puncaknya. Suprio Handono, terdakwa yang telah melakukan tindakan keji terhadap istrinya sendiri, Fitriani, di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Putusan ini dijatuhkan setelah proses sidang yang panjang dan intens yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan seputar kasus ini.

Baca Juga : 5 Penyebab Kecelakaan Pesawat yang Rentan Terjadi 

Peristiwa tragis ini bermula pada Oktober 2021, ketika Suprio menganiaya istrinya hingga tewas. Dalam kondisi tanpa busana, korban kemudian dikubur di dalam rumah mereka. 

Untuk menghilangkan jejak, Suprio mencor jasad istrinya bersama sejumlah perhiasan dan pakaian ke dalam lubang sedalam 1,5 meter di dasar lantai kamar. 

Kasus ini baru terungkap pada 21 November 2023 saat Sugeng Riyadi, seorang warga Desa Bacem, menemukan tulang belulang yang dicor saat hendak merenovasi rumah yang baru dibelinya dari Suprio.

Kasus ini mendapatkan sorotan luas dari masyarakat dan media massa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Suprio Handono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

"Suprio Handono, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ujar Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo Saputro, Senin (20/5/2024). 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa berdasarkan pelanggaran Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga tidak ada banding yang diajukan. 

"Faktor yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena tega membunuh istrinya dan mencor mayatnya di dalam rumah, serta sempat menjual rumah tersebut," tambah Prabowo. 

Baca Juga : Minat Baca Masyarakat Kabupaten Blitar Capai 62,5 Persen, Penggunaan Perangkat Digital Dominan

Peristiwa ini bukan hanya menjadi berita besar di media lokal, tetapi juga menyita perhatian luas dari masyarakat Blitar. Banyak warga yang merasa ngeri dan sedih dengan kejadian ini. 

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas. 

"Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang harus ditindak dengan tegas," ungkap Prabowo. 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan memastikan bahwa putusan pengadilan ini segera dilaksanakan.

Dengan vonis 12 tahun penjara, Suprio Handono akan mendekam di balik jeruji besi hingga tahun 2036. Keputusan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak mengerikan dari kekerasan dalam rumah tangga. 

Masyarakat Blitar kini berharap agar kasus serupa tidak akan pernah terulang lagi di wilayah mereka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Suami Bunuh Istri kdrt blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni