free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jurnalis Sampang Bersatu Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

Penulis : Abd Syukur - Editor : A Yahya

20 - May - 2024, 21:50

Placeholder
Foto Jurnalis Sampang Bersatu saat menyerahkan Keranda (Simbol kematian Kebebasan Pers) pada DPRD Sampang.

JATIMTIMES – Jurnalis Sampang Bersatu, gabungan dari Seluruh Organisasi Wartawan dan Media se Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan merongrong Kebebasan Pers.

Aksi itu dilakukan Jurnalis Sampang Bersatu di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Dengan banyak tuntutan yang disampaikan Jurnalis Sampang Bersatu juga meminta DPRD mendukung Penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Baca Juga : Kunjungan Perpustakaan Daerah Kota Batu Meningkat, Pemkot Targetkan 3.500 Pengunjung/Bulan

Adapun Organisasi Profesi yang ada di Sampang dan mendukung sepenuhnya tersebut dari PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamaluddin Harun menyampaikan jika aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dibahasnya RUU Penyiaran oleh DPR RI yang memuat pasal karet dan merongrong kebebasan Pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI ini menuai kontroversi Publik. Karena berpotensi mengekang kebebasan Pers dan bertentangan dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya, Senin (20/06/2024).

Merinci, Kamal menyebut ada beberapa Pasal yang sangat kontroversial serta berpotensi mematikan kebebasan Pers dalam menjalankan tugas terlebih dalam penayangan hasil Investigasi.

“Pertama adalah Pasal 50 B ayat 2 yang memuat, Selain memuat isi panduan isi siaran dan konten siaran, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi,” jelasnya.

Kedua menurutnya adalah Pasal 8A ayat 1 huruf Q yang dianggap memberikan tugas spesial kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik yang sebelumnya adalah tugas Dewan Pers.

“Pada Pasal 8A ayat 1 huruf Q menerangkan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa Jurnalistik di Bidang Penyiaran, Padahal itu sudah merupakan tugas Dewan Pers,” tandasnya.

Jurnalis Sampang Bersatu menuntut beberapa Point penting lainnya kepada DPRD Kabupaten Sampang untuk ikut 

1. Menolak RUU Penyiaran untuk disahkan Jadi UU.

2. Mengembalikan Tugas dan Fungsi KPI atau Dibubarkan.

3. Mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.

4. Meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.

Baca Juga : Tak Hanya di 3 Parpol, Ardantya Syahreza Juga Daftar Bacawali di PDI-P Kota Malang

Sementara saat menemui masa aksi, Anggota DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin dan R. Aulia Rahman mengatakan Hari ini juga akan membuat Surat Pengantar dan Surat Pernyataan kepada DPR RI atas aspirasi yang disampaikan masa.

Namun, Surat itu baru akan dikirim besok lantaran hari ini para Pimpinan DPRD masih berada di Luar Kota, ia berjanji akan sesegera mungkin mengambil sikap itu.

“Hari ini juga kita akan bikin Surat. Namun, karena Pimpinan Dewan masih ada agenda Surat itu akan kami kirim besok. Saya pastikan setelah ditanda tangani Surat itu akan segera kita Kirim ke DPR RI,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa Ruu penyiaran Sampang jurnalis Sampang bersatu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

A Yahya