free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Usai Dilepas, 863 Jamaah Calon Haji Situbondo Manasik di Alun Alun

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

20 - May - 2024, 18:54

Placeholder
Sebanyak 863 jamaah calon haji Situbondo Tahun 2024 saat melaksanakan manasik haji di Alun-alun jelang keberangkatan, Senin (20/5/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Usai mengikuti acara pelepasan di Pendopo Aryo Situbondo, seluruh jamaah calon haji yang berjumlah 863 orang melaksanakan manasik di Alun-Alun jelang keberangkatan pada tanggal 24 Mei 2024 mendatang.

Tujuan manasik ini, kata Fandi kepala Kemenag Kabupaten Situbondo saat dikonfirmasi Jatimtimes.com adalah agar jamaah haji tidak bingung saat melaksanakan ibadah haji nantinya.

Baca Juga : Bupati Situbondo Karna Lepas Ratusan Jemaah Calon Haji, Tertua 92 Tahun

"Manasik ini bertujuan untuk mempersiapkan jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. Manasik haji memberikan pemahaman kepada jemaah haji tentang tata cara haji yang sesuai dengan syariat Islam, serta kesiapan fisik dan mental yang diperlukan dalam menghadapi perjalanan suci tersebut," ungkap Fandi, Senin (20/5/2024).

Selain itu dalam kegiatan manasik Pemerintah daerah, memalui Kemenag Situbondo berpesan kepada jemaah haji, agar mematuhi setiap aturan yang diberlakukan, baik selama berada di tanah air, maupun di tanah suci, dan dapat melaksanakan seluruh rangkaian haji dengan sempurna.

"Meskipun ada petugas haji dan pendamping, jamaah tetap diberikan pengetahuan atau pemahaman tentang apa saja peraturan yang harus ditaati saat melakukan ibadah haji di Makkah dan Madinah," imbuh Fandi.

Terkait materi manasik, Fandi menjelaskan materi manasik haji tingkat kabupaten Situbondo yaitu, kebijakan pemerintah Indonesia tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kemudian kebijakan pelayanan kesehatan haji. Alur pelayanan perjalanan ibadah haji. Pelayanan haji ramah lansia, dan praktik haji dan umrah.

Baca Juga : Bupati Situbondo Ingatkan Semangat Kebangsaan di Hari Kebangkitan Nasional 2024

"Materinya sudah diatur dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk rukun haji dan tata cara melaksanakan ibadah haji," Pungkasnya.

Sekedar informasi, Jamaah Calon Haji Situbondo terbagi menjadi 3 kloter yakni kloter 53, 54 dan 55 dengan jumlah per kloter 366 jamaah ditambah 7 petugas haji sehingga total per kloter 371 orang.


Topik

Peristiwa Fandi kemenag Situbondo jemaah haji Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya