JATIMTIMES - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai untuk industri hasil tembakau (IHT), khususnya terhadap segmen rokok sigaret kretek tangan (SKT), pada tahun 2025 mendatang. Anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi tegas menolak rencana tersebut.
Dia menilai, kenaikan cukai rokok tidak akan menyurutkan orang untuk berhenti merokok. Hal ini terbukti dengan pengalaman yang sudah berlangsung selama ini.
Baca Juga : Orang Tua Menikah Lagi, Anak Tuntut Warisan Gono-gini hingga Nekat Robohkan Rumah Ibu Kandung
"Cukai naik hampir tiap tahun tetap orang tidak akan surut untuk merokok, justru dengan naiknya cukai ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal, jadi kita tolak keras (kenaikan cukai rokok SKT)," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Daniel Rohi menambahkan, maraknya rokok ilegal yang beredar akan membuat produktivitas rokok dalam negeri yang diproduksi secara legal menurun. Saat ini saja produksi rokok telah turun hingga 11 persen.
"Turunnya produksi membuat pemasukan dari cukai juga turun, kalau cukai naik bisa makin turun, jadi pemerintah janganlah gegabah menaikkan cukai rokok," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar lebih banyak melihat kondisi riil di masyarakat sebelum memutuskan menaikkan cukai rokok.
Baca Juga : Tekan Stunting, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Ingatkan Bahaya Asap Rokok
"Lihat kondisi seperti apa, kenaikan cukai ini bisa berefek domino dan itu harus dipikirkan," tegasnya.
"Kalau industri berhenti, maka banyak pekerja dirumahkan, menaikkan pengangguran, kasihan juga petani tembakau, yang jelas kita tolak. Masa tiap tahun cukai naik," sambungnya.