JATIMTIMES - Stunting masih menjadi masalah serius yang saat ini sangat diperhatikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Buktinya, hampir 97 persen kasus stunting pada anak di Kota Malang disebabkan kebiasaan merokok yang dilakukan orang tua.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito mengatakan bahwa sebenarnya Kota Malang telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2023 untuk membatasi kegiatan merokok dan melindungi kesehatan anak-anak dari dampak buruk asap rokok. Dan hal itu sebenarnya dianggap sangat penting dalam penerapannya.
Baca Juga : Tahun Politik di 2024, Wawali Armuji Minta ASN Tetap Fokus Bekerja
Hasil evaluasi yang dilakukan pada Rembuk Stunting Kota Malang tahun 2023 lalu menunjukkan hubungan kuat antara perokok aktif di rumah dengan tingginya angka stunting yang terjadi. Namun ada faktor lain yang memicu stunting.
“Dari beberapa rembuk stunting yang sudah digelar di tahun kemarin, dampak rokok ada di urutan pertama. Sekitar 97 persen. Tapi di lain sisi, stunting itu juga bisa disebabkan karena kekurangan energi kritis (KEK), kemudian pola asuh. Seperti itu,” ujar Donny.
Untuk menangani masalah ini, Donny menyampaikan, sejatinya Pemkot Malang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Donny, perwal tersebut sebenarnya mengatur dengan jelas batasan ruang untuk merokok. Mulai harus berada di ruang terbuka atau tempat yang memiliki sirkulasi udara baik, kemudian terpisah dari gedung utama, dan minimal 10 meter dari pintu masuk serta tempat orang berlalu-lalang.
“Selain itu, tempat khusus merokok harus dilengkapi dengan informasi mengenai bahaya asap rokok dan tempat pembuangan puntung rokok. Ini perlu dimasifkan lagi untuk mengurangi paparan asap rokok yang dapat menyebabkan stunting pada anak-anak,” beber Donny.
Dalam hal ini, Donny menyebut pihaknya telah menerapkan sejumlah program yang fokusnya untuk menekan angka stunting. Mulai sosialisasi pencegahan pernikahan dini, pemberian vitamin B kepada remaja putri, sosialisasi oleh Duta Generasi Berencana (GenRe) ke sekolah-sekolah, hingga pengaktifan program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) yang diimplementasikan di beberapa kelurahan.
Sementara itu, berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, angka prevalensi stunting di Kota Malang turun dari hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 sebesar 18 persen menjadi 17,3 persen.
Baca Juga : Program Bayi Tabung: Pria Lebih Dominan Bermasalah Dibanding Perempuan
Lalu, berdasarkan hasil bulan timbang pada Februari 2024 yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan, prevelansi stunting di Kota Malang sebesar 8,38 persen.
Demi mencapai target penurunan stunting, Pemkot Malang juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp227.667.411.371,00 yang meningkat Rp18,08 miliar dibandingkan tahun 2023 lalu.
Di sisi lain, dilansir dari laman web Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, berdasarkan Pusat Kajian Jaminan Sosial UI pada tahun 2018, balita yang tinggal dengan orang tua perokok memiliki berat badan 1,5 kg lebih rendah dibandingkan balita yang tinggal dengan orang tua bukan perokok.
Selain itu, survei tersebut menjelaskan, 5,5 persen balita yang tinggal dengan orang tua perokok memiliki risiko lebih tinggi menjadi stunting.