free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat P-19, Berkas Perkara Penganiayaan Anak Selebgram Malang Diserahkan ke Kejari

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

18 - May - 2024, 02:12

Placeholder
Indah, pelaku kekerasan anak, saat di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Berkas perkara kasus penganiayaan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi yang dilakukan pengasuhnya sudah diserahkan Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Malang pada Kamis (16/5/2024). Dengan demikian, pekara ini segera masuk tahap selanjutnya atau tahap II.

Satu pekan yang lalu  berkas perkara ini sempat dikembalikan kepada penyidik lantaran masih ada yang perlu dilengkapi (P-19). Karena adanya kekurangan, akhirnya penyidik telah melengkapi  berkas tersebut. 

Baca Juga : Kang Yuwono Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi

“Yang kurang sudah kami lengkapi dan sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (17/5/2024).

Pihak penyidik juga sudah melengkapi surat hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari yang dinyatakan sehat. Hanya, saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret lalu, Indah dalam kondisi yang tidak baik-baik. 

Saat itu Indah merasa tertekan.  Indah mengaku harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara dari gaji Indah Rp3,5 juta per bulan, dia hanya memegang  Rp500 ribu.

“Sisanya dikirim ke keluarga. Pelaku dalam kondisi tertekan atau depresi ketika melakukan penganiayaan,” imbuh Danang  di kantornya.

Tak cukup di situ. Tekanan juga muncul saat mantan suaminya meminta hak asuh anak semata wayangnya. Faktor tersebut yang membuat Indah mengalami tekanan batin.

Baca Juga : Beredar Kabar, Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pabrik Pupuk dan Alih Fungsi Lahan di Jember

Diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari pengasuhnya, Indah  saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024).

Anak tersebut  mendapatkan luka memar pada mata dan telinga. Akibatnya, Indah terancam menjalani masa tahanan maksimal 5 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penganiayaan anak selebgram Malang kasus penganiayaan anak Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy