JATIMTIMES - Berkas perkara kasus penganiayaan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi yang dilakukan pengasuhnya sudah diserahkan Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Malang pada Kamis (16/5/2024). Dengan demikian, pekara ini segera masuk tahap selanjutnya atau tahap II.
Satu pekan yang lalu berkas perkara ini sempat dikembalikan kepada penyidik lantaran masih ada yang perlu dilengkapi (P-19). Karena adanya kekurangan, akhirnya penyidik telah melengkapi berkas tersebut.
Baca Juga : Kang Yuwono Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi
“Yang kurang sudah kami lengkapi dan sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (17/5/2024).
Pihak penyidik juga sudah melengkapi surat hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari yang dinyatakan sehat. Hanya, saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret lalu, Indah dalam kondisi yang tidak baik-baik.
Saat itu Indah merasa tertekan. Indah mengaku harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara dari gaji Indah Rp3,5 juta per bulan, dia hanya memegang Rp500 ribu.
“Sisanya dikirim ke keluarga. Pelaku dalam kondisi tertekan atau depresi ketika melakukan penganiayaan,” imbuh Danang di kantornya.
Tak cukup di situ. Tekanan juga muncul saat mantan suaminya meminta hak asuh anak semata wayangnya. Faktor tersebut yang membuat Indah mengalami tekanan batin.
Baca Juga : Beredar Kabar, Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pabrik Pupuk dan Alih Fungsi Lahan di Jember
Diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari pengasuhnya, Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024).
Anak tersebut mendapatkan luka memar pada mata dan telinga. Akibatnya, Indah terancam menjalani masa tahanan maksimal 5 tahun.