free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Masih Bersengketa Jadi Alasan KPU Belum Tetapkan DPRD Kota Malang Terpilih

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

17 - May - 2024, 02:16

Placeholder
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Malang masih terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau masih bersengketa. Saat ini, sengketa itu sedang berada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itulah yang menjadi alasan hingga  saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih atas Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. 

Baca Juga : Sepuluh PPK yang Melanggar Kode Etik 'Diparkir' KPU Banyuwangi

Dalam hal ini, ada 4 parpol yang terlibat dalam sengketa. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

"Permasalahannya di dapil 5 (Lowokwaru), anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP dan PKS," ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Kamis (16/5/2024). 

Secara singkat dirinya menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan dalam sengketa tersebut adalah hasil perhitungan suara. "Jadi, suaranya yang dipermasalahkan. Intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa, kami gak ngItung, kan lokusnya banyak," jelas Aminah.

Saat ini, KPU Kota Malang juga masih menanti putusan  MK, yang saat ini sudah pada proses pengadilan. Ia menyebut, beberapa proses juga telah berlangsung. Mulai pengumpulan alat bukti hingga tanggapan pemohon dan termohon.

"Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan. Pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan," ujar Aminah. 

Aminah mengatakan, jika tak ada kendala dan proses berjalan lancar, maka putusan pengadilan atas hasil sengketa tersebut dapat diumumkan pada 22 Mei 2024 mendatang. Termasuk keputusan jika harus dilakukan rekapitulasi ulang.

Baca Juga : Komisi II DPRD Gresik Sidak Jalan Penghubung Desa Kedanyang-Banjarsari, Ini Temuannya 

"Kita tunggu dan ikuti putusannya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang, ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Aminah. 

Jika BRBK itu telah terbit, maka penetapan anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan. Setidaknya KPU Kota Malang harus menetapkan anggota DPRD Kota Malang terpilih maksimal 3 hari setelah terbit. 

"Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing masing partai," pungkas Aminah. 


Topik

Politik KPU Kota Malang anggota DPRD terpilih sengketa hasil pemilu Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy