JATIMTIMES - Kawanan pemuda diringkus polisi usai melakukan pengrusakan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dugaan sementara, para tersangka nekat melakukan pengrusakan rumah kontrakan lantaran tak terima saudaranya dihamili.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas kelima tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial FM alias Rello (24), PA alias Paskal (20), SM alias Steven (28), AD alias Dendy Clau (24), dan SS alias Rigen (22).
Baca Juga : Alasan Mundurnya Kevin Sanjaya dari Pelatnas: Cedera hingga Kehilangan Pasangan
Kelima pemuda tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, masing-masing dari tersangka berdomisili di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Para tersangka melempar batu ke rumah kontrakan milik pelapor (korban). Selain beberapa bagian rumah dan kaca pecah, kendaraan milik penghuni kontrakan juga rusak akibat terkena lemparan batu," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Aksi pengerusakan para tersangka terjadi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. "Kejadiannya pada Senin (13/5/2024) tengah malam sekira jam 23.00 WIB," ujar Gandha.
Usai kejadian pengrusakan, penghuni rumah kontrakan tersebut akhirnya melapor kepada pihak kepolisian. Pelapor diketahui berinisial MU alias Jimmy Ukat asal Provinsi NTT.
Sementara itu, kronologi pengrusakan rumah kontrakan tersebut bermula pada Senin (13/5/2024). Malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB pelapor sedang berada di rumah kontrakannya bersama dengan saudara dan penghuni kontrakan lainnya.
Beberapa saat kemudian, dua tersangka yakni Steven dan Dendy Clau datang bertamu. "Tersangka yang sempat bertamu tersebut, yakni Steven ini merupakan sepupu dari calon istri salah satu penghuni di rumah kontrakan pelapor," terang Gandha.
Belakangan diketahui, salah satu penghuni kontrakan pelapor yang dimaksud tersebut berinisial BA. Diduga, BA inilah yang dianggap oleh tersangka Steven telah menghamili sepupunya yang berinisial PM.
"Dari pengakuannya, maksud dan tujuan tersangka Steven bertamu adalah untuk menanyakan dan menyelesaikan masalah antara calon suami dan istri tersebut (BA dan PM)," ujar Gandha.
Dalam pembicaraan tersebut, BA saat itu mengaku bahwa permasalahan dirinya tersebut sudah diselesaikan dengan pihak orang tua dari PM. Bahkan, BA mengaku telah ada kesepakatan dengan orang tua PM untuk menikahi putrinya.
Di tengah pembahasan tersebut, tiba-tiba masuk seseorang ke dalam kontrakan pelapor. Tidak lama kemudian seseorang tersebut keluar dan terjadilah pengrusakan oleh para tersangka.
Baca Juga : Ketua MUI Jatim Berikan Tausiyah Kebangsaan ke Ratusan Calon Juru Dakwah LDII
Para tersangka saat itu sempat melempar batu berulang kali ke arah kaca dan bangunan rumah kontrakan pelapor. Bahkan ada batu yang masuk hingga ke dalam rumah kontrakan pelapor.
"Karena adanya serangan tersebut, pelapor dan penghuni kontrakan lainnya lari ke belakang rumah," ujar Gandha.
Belakangan diketahui, kedua tersangka yang sempat bertamu tersebut sejatinya berusaha untuk menghalangi perbuatan para tersangka lainnya. Namun tidak berhasil.
Hingga akhirnya, usai melancarkan aksinya para tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian. Setelah keadaan dirasa aman, pelapor akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Dau untuk membuat laporan polisi.
Sehari setelah kejadian pengerusakan tersebut, petugas gabungan dari Polres Malang dan Polsek Dau berhasil meringkus kelima tersangka, Selasa (14/5/2024).
Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku niat awal mereka bertamu adalah untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban BA, yang dianggap telah menghamili saudara dari tersangka Steven. Namun kehadiran tersangka justru disambut oleh kakak BA dengan membawa pedang.
Hal itulah yang diduga membuat para tersangka melakukan pelemparan batu ke rumah kontrakan pelapor. "Para tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Gandha.