free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Kemenkes Bakal Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Kepala BPJS Kesehatan Malang Minta Warga Tak Resah

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

16 - May - 2024, 01:52

Placeholder
Aplikasi dan kartu Indonesia Sejahtera. (Foto: BPJS kesehatan)

JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan menyederhanakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS. Pemberlakuan KRIS rencananya bakal diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam kebijakan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.

Baca Juga : Kenali Gangguan Low Vision, RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Hadir di Hospital Expo 2024, Gratis!

Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi menanggapi rencana tersebut agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru tersebut. Karena kebijakan yang akan diterapkan demi menjamin layanan kepada masyarakat yang terbaik.

“Kepada masyarakat tidak perlu khawatir atau panik, kita ikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah seperti apa. Karena pasti akan mengatur lebih baik,” ucap Roni, Rabu (15/5/2024).

Berubahnya sistem di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan baru seperti apa nantinya, Roni pun akan menyambut baik ketentuan yang akan diberlakukan.

Pihaknya juga masih menunggu ketentuan iuran tarif jika nanti diberlakukan. Meski demikian lewat KRIS pemerintah akan menjamin pelayanan yang diterima masyarakat lebih berkualitas. “Detail fasilitasnya seperti apa kami masih menunggu detailnya dari Kementerian Kesehatan,” imbuh Roni.

Roni pun meyakinkan kepada masyarakat sistem baru ini akan memberikan terbaik kepada masyarakat.

Terpisah warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru Kota Batu Devia Puspasari cukup khawatir dengan sistem baru yang akan diberlakukan Kementerian Kesehatan tersebut. Yang dikhawatirkan jika berubahnya tarif bahkan lebih naik dari sebelumnya.

Baca Juga : Obat Apa yang Perlu Dibawa Jemaah Haji 2024, Ini Imbauan Dokter dan Kemenag

“Saya ikut yang kelas 3, kalau nanti iurannya tidak berubah ya gak masalah, karena nantinya kamar di-standartin maksimal 4 orang. Krn banyak yg masih sekamar 4 lebih bisa 6 kalau kelas 3,” ucap Devia.

Ketimbang membuat sistem yang baru, lebih baik diperbaiki sistem yang lama. Misalkan kelas 3 dalam satu kamar 4 orang, kelas 2 kamar maksimal 2 orang dan sebagainya.

“Daripada dibuat KRIS, mending d tekankan lagi saja,” imbuh Devia kepada JatimTIMES. Jika memang sistem tersebut dijalankan, Devia berharap tidak ada perubahan pada tarifnya. Tapi dimaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat.

Keresahan bukan hanya dirasakan bagi peserta kelas 3, tapi juga warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang Megga Hardiknas Yasinta yang saat ini menjadi peserta kelas 1. Yang ditakutkan dengan iuran tersebut harus mendapatkan fasilitas yang sama dengan kelas lainnya. “Lebih baik seperti sebelumnya saja lah, daripada buat sistem baru. Yang lama dimantapkan,” terang Megga.


Topik

Kesehatan bpjs kesehatan roib kurnia hadi kris



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya