free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polres Blitar Ungkap Kasus Illegal Logging di Desa Doko, 4 Pelaku Ditangkap

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

15 - May - 2024, 02:06

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist)

JATIMTIMES – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku illegal logging hanya dalam waktu 24 jam setelah menerima laporan dari pihak Kantor Perhutani Blitar. Kasus penebangan liar ini terjadi di kawasan hutan jati Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. 

Keempat pelaku, masing-masing berinisial Ai (44), NH (33), TH (33), dan NEW (53) ditangkap di rumah mereka pada Minggu (12/5/2024)  lalu. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar.

Baca Juga : Kades Serang Dwi Handoko Nyatakan Siap Maju Sebagai Cawabup Blitar dari PDIP

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Perhutani setelah menerima laporan adanya pencurian kayu jati di Desa Doko.

"Setelah menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar tentang pencurian kayu jati di Desa Doko, Kecamatan Doko. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Perhutani untuk memeriksa lokasi. Ternyata benar, kami menemukan bekas penebangan kayu jati yang hanya menyisakan balok-balok kecil sebagai sisa penebangan para pelaku," terang AKBP Wiwit, Selasa (14/5/2024).

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Ketiga pelaku pertama, Ai, NH, dan TH, ditangkap di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Sementara NEW, yang berasal dari Kabupaten Magetan, sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"NEW adalah dalang di balik skenario illegal logging ini. Setelah kami menangkap tiga pelaku, yaitu Ai, NH, dan TH, NEW melarikan diri karena mendapat informasi bahwa ketiga rekannya telah ditangkap oleh polisi. Ai sendiri adalah orang kepercayaan NEW. Saat dihubungi melalui ponselnya, NEW mengaku sedang ada pekerjaan di Jakarta. Setelah dilacak dalam penyelidikan, NEW berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata AKBP Wiwit Adi Satria didampingi Kasat Reskrim dan Andi Iswindarto, Kepala KPH Blitar, yang hadir dalam rilis tersebut.

Dari pengungkapan kasus illegal logging ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para pelaku dalam kegiatan penebangan liar tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu gergaji mesin merk Maestro berwarna biru, satu tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, delapan potong tunggak lacak balak, dan satu buah HP Samsung Galaxy milik Nuhan Eka Wanda (NEW).

"Kasus illegal logging ini menempatkan para pelaku dalam risiko dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Akibat kejahatan ini, KPH Perhutani mengalami kerugian puluhan juta rupiah," terang AKBP Wiwit Adi Satria, sembari menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.

Kepala KPH Blitar, Andi Iswindarto, menyatakan bahwa kegiatan illegal logging ini sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. "Kerusakan hutan akibat penebangan liar sangat berdampak pada ekosistem dan mengancam keberlangsungan hutan jati di daerah kami. Kami berterima kasih kepada Polres Blitar atas tindakan cepat dan tepat dalam mengungkap kasus ini," ungkap Andi Iswindarto.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKBP Wiwit Adi Satria mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian hutan dan melaporkan setiap aktivitas illegal logging kepada pihak berwenang. 

Baca Juga : Modus Maling Teriak Maling, 5 Pelaku Diringkus Polresta Malang Kota

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya menjaga hutan dan melaporkan setiap kegiatan penebangan liar kepada kami. Komitmen kami untuk terus melakukan patroli dan pengawasan bertujuan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," tegas AKBP Wiwit.

Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Blitar untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

"Penyelidikan masih berlangsung secara intensif, dan kami bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan illegal logging ini. Kami akan memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar AKP Febby Pahlevi Rizal, Kasat Reskrim Polres Blitar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku illegal logging lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan adanya koordinasi yang baik antara polisi dan Perhutani, serta dukungan masyarakat, diharapkan kasus-kasus perusakan hutan dapat diminimalisir.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dengan upaya yang keras, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan," tutup AKBP Wiwit Adi Satria.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar illegal logging pencurian kayu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri