JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi mengumumkan penutupan pendaftaran pencalonan bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Situbondo dari jalur perseorangan, Senin (13/05/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati perseorangan sudah berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga : Strategi Politik dalam Pilkada: Tiga Bacalon Wali Kota Blitar Berani Bersandar di PDIP dan PKB
"Masa penyerahan dukungan calon perseorangan atau independen sudah ditutup. Karena hingga pukul 23.59.WIB tidak ada kehadiran calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan calon," kata Marwoto.
Selain itu Marwoto menyampaikan, tadinya sudah ada tim koordinasi calon perseorangan yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU. Namun, hingga batas akhir penyerahan berkas dukungan calon perseorangan tidak hadir ke KPU Situbondo.
"Hingga batas akhir penyerahan berkas dukungan tidak ada calon perseorangan yang menyerah berkas. Artinya, tidak ada calon perseorangan yang daftar ke KPU Situbondo," ungkap Marwoto.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan bahwa, awalnya ada tim koordinasi tim perseorangan, Syamsuri Abas Kepala Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan. Namun, hingga pukul 23.59.WIB tidak menyerahkan berkas dukungan ke KPU Situbondo.
"Berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan yakni permohonan membuka akun ke KPU dan penetapan LO sebagai nara hubung resmi ke KPU," kata Iwan.
Baca Juga : Mundur dari Pencalonan Wali Kota Blitar, Santoso Siap All Out Dukung Calon yang Diusung PDIP
Setelah itu, lanjut Iwan, menetapkan admin yang akan masuk di SILON KPU Situbondo sebagai admin calon perseorangan dan operator. Namun, hingga batas akhir penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dan persyaratan lainnya tidak ada yang masuk ke KPU.
"Setalah kita tunggu hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59.WIB, calon perseorangan tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan, maka secara resmi KPU Situbondo membuat berita acara penutupan bagi calon perseorangan atau independen di Kabupaten Situbondo nihil atau tidak ada," pungkas Iwan.