JATIMTIMES - Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan Pilkada 2024 ditutup Minggu malam ini (12/5/2024l) pukul 23.59 sejak dibuka pada 8 Mei 2024 lalu. Namun, di Kota Batu, jelang ditutupnya pendaftaran, belum ada yang mendaftarkan diri.
KPU Kota Batu belum menerima satu pun pasangan calon jalur independen yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan hingga Minggu sore. Sejauh ini sejak dibukanya pendaftaran, sudah satu pihak yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Baca Juga : Sopir Grand Livina Diduga Mengantuk, Tabrak Truk di Sumberpucung Malang
Satu orang yang berkonsultasi itu merupakan warga Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sejauh ini warga Bumiaji itu masih konsultasi terkait dukungan bagi calon perseorangan.
“Baru satu orang selama dibukanya masa pendaftaran pemenuhan syarat pencalonan perseorangan,” ungkap Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina, Minggu (22/5/2024).
Marlina mengaku, sebelum dibukanya pendaftaran sudah ada dua orang yang berkonsultasi kepada KPU Kota Batu. Namun sejak dibukanya pendaftaran, dua orang tersebut belum melakukan konsultasi lagi maupun mendaftar.
“Sebelum dibuka masa pendaftaran, ada 2 orang beberapa bulan lalu,“ imbuh Marlina.
Pasangan calon yang maju tanpa diusung partai politik harus mengantongi dukungan minimal 16.452 suara. Jumlah itu didapati dari 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batu saat ini, yakni 164.516.
Baca Juga : Pejabat Pemkot Blitar Suharyono Daftar Cakada di PKB, Komitmen Usung Program Trisakti Bung Karno
Bukti dukungan untuk calon independen ini harus diserahkan berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP. “KTP dan surat pernyataan ini harus disertakan saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Batu,” terang Marlina.
Nantinya syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Menurut Marlina, pada Pilkada 2019 silam, bakal calon pasangan wali kota jalur independen atau perseorangan yang mendaftarkan diri ada 3 orang. Namun seetelah verifikasi pemberkasan, yang lolos hanya 2 orang.