free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Batu

Jalur Perseorangan Belum Ada Peminat, Malam Ini Pendaftaran Ditutup

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13 - May - 2024, 01:11

Placeholder
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan  Pilkada 2024 ditutup Minggu malam ini (12/5/2024l) pukul 23.59 sejak dibuka pada 8 Mei 2024 lalu. Namun,  di Kota Batu, jelang ditutupnya pendaftaran, belum ada yang mendaftarkan diri.

KPU Kota Batu  belum menerima satu pun pasangan calon jalur independen yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan hingga Minggu sore. Sejauh ini sejak dibukanya pendaftaran, sudah satu  pihak yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. 

Baca Juga : Sopir Grand Livina Diduga Mengantuk, Tabrak Truk di Sumberpucung Malang

Satu orang yang berkonsultasi itu merupakan warga Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sejauh ini warga Bumiaji itu masih konsultasi terkait dukungan bagi calon perseorangan.

“Baru satu orang selama dibukanya masa pendaftaran pemenuhan syarat pencalonan perseorangan,” ungkap Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina, Minggu (22/5/2024).

Marlina mengaku, sebelum dibukanya pendaftaran sudah ada dua orang yang berkonsultasi kepada KPU Kota Batu. Namun sejak dibukanya pendaftaran, dua orang tersebut belum  melakukan konsultasi lagi maupun mendaftar.

“Sebelum dibuka masa pendaftaran, ada 2 orang beberapa bulan lalu,“ imbuh Marlina.

Pasangan calon yang maju tanpa diusung partai politik harus mengantongi dukungan minimal 16.452 suara. Jumlah itu didapati dari 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batu saat ini, yakni 164.516.

Baca Juga : Pejabat Pemkot Blitar Suharyono Daftar Cakada di PKB, Komitmen Usung Program Trisakti Bung Karno

Bukti dukungan untuk calon independen ini harus diserahkan berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP. “KTP dan surat pernyataan ini harus disertakan saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Batu,” terang Marlina.

Nantinya  syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Menurut Marlina, pada Pilkada 2019 silam, bakal calon pasangan wali kota jalur independen atau perseorangan yang mendaftarkan diri ada 3 orang. Namun seetelah verifikasi pemberkasan, yang lolos hanya 2 orang.


Topik

Politik KPU Kota Batu Pilkada Kota Batu jalur independen Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy