free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Blitar 2024

Tanggapan Sekda Kota Blitar Terkait Langkah Suharyono Daftar Sebagai Cakada

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

11 - May - 2024, 14:48

Placeholder
Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Suharyono Asisten Pembangunan dan Umum di Sekretariat Daerah Kota Blitar telah mendaftar sebagai calon kepala daerah di DPC PDIP Kota Blitar. Bersama sejumlah pendukungnya, ia mengembalikan formulir pendaftaran di kantor DPC PDIP Kota Blitar pada Jumat (10/5/2024). 

Menyikapi hal ini, Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih. "Pada dasarnya, ASN memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih, tetapi untuk hak politik dipilih ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan (sebagai calon kepala daerah) oleh KPU," ungkap Priyo.

Baca Juga : Ramai Soal ASI Jadi Bubuk, Ini Ternyata Vitamin yang Terkandung dalam ASI

Meskipun ASN dapat ikut dalam pendaftaran penjaringan calon kepala daerah di partai politik tanpa harus mengundurkan diri selama masih dalam proses penjaringan di partai politik, Priyo menegaskan bahwa ketika ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU mereka harus mengundurkan diri. 

Sebagai tambahan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.

“Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ketika seorang ASN mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, mereka wajib untuk mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU,” terang Kusno.

Pihak terkait, termasuk Suharyono, telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Priyo menjelaskan bahwa Suharyono telah mendapatkan izin dari pimpinan, termasuk wali kota, sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah di partai politik.

Baca Juga : Ini Agenda KPU Banyuwangi Tiga Hari Kedepan

"Setahu saya sudah izin ke Pak Wali. Ke saya juga izin waktu ketemu di kantor. Saya bilang, kalau bisa tetap izin ke pimpinan lebih atas lagi (wali kota)," tutur Priyo.

Dengan demikian, langkah Suharyono ini tidak hanya menjadi perwujudan hak politiknya, tetapi juga menjadi contoh bagi ASN lainnya yang berminat terlibat dalam dunia politik.


Topik

Politik pilkada kota blitar suharyono pdip kota blitar sekda kota blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana