JATIMTIMES - Dalam rangka persiapan menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dalam 3 (tiga) hari kedepan memiliki agenda yang cukup padat.
Menurut Divisi SDM Parmas Sosdiklih KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, setelah menuntaskan proses seleksi untuk calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Banyuwangi di Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) beberapa hari lalu, pihaknya mengagendakan pelaksanaan wawancara.
Baca Juga : 320 Pemancing Mania Ikuti Fishing Festival di Kawasan Pantai Bimorejo Banyuwangi
“Wawancara Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 dilaksanakan mulai jam 09.00 sampai dengan 21.00 malam setiap hari pada 11-13 Mei 2024,” ujar Dian pada Jumat (10/5/2024).
Selain itu menurut dia, pada 11 Mei 2024 merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran seleksi penerimaan calon anggota PPS bagi 69 desa/ kelurahan di wilayah Banyuwangi yang belum terpenuhi. "Pendaftaran pada hari terakhir dilakukan sampai dengan pukul 16.00 sore,” imbuhnya.
Dian menambahkan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Banyuwangi 2024-2029, batas akhir penerimaan dokumen persyaratan dukungan pasangan cabup-cawabup perseorangan pada 12 Mei 2024.
“Batas akhir penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Kabupaten/ Kota sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” tambah Dian.
Sebelumnya diberitakan hari ini adalah pendaftaran penerimaan terakhir Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Banyuwangi. "KPU Banyuwangi buka sampai pukul 23.59 WIB," imbuh Dian.
Baca Juga : Chusni Mubarok Siap Maju Calon Bupati Malang, Masuk 3 Besar Polling JatimTIMES
Pada Rabu 8 Mei 2024 sampai dengan pukul 17.50 WIB, Kantor KPU Banyuwangi masih diserbu para pendaftar PPS. "Apabila sampai ditutupnya malam nanti masih terdapat kekurangan 2 kali dari jumlah kebutuhan PPS (6 orang) di setiap desa/ kelurahan, maka kami akan perpanjang waktu penerimaan pendaftarannya selama 3 hari. Khusus untuk desa/kelurahan yang belum tercukupi pendaftarnya," ujar Dian.
Sampai batas akhir pendaftaran calon anggota PPS tercatat ada 69 desa/ kelurahan belum terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan dan diperpanjang selama tiga hari.