JATIMTIMES - Tiga youtuber dan kreator konten pembuat film Guru Tugas asal Bangkalan ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga tersangka merupakan pemilik akun hingga pemeran film tentang guru yang melecehkan santri itu.
Kabid Humas Polda Jatim Konbes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk mendalami sejumlah bukti yang diperoleh.
Baca Juga : Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi, Pelakunya Oknum Kelompok Tani
"Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut, dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Dirmanto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan film pendek yang diduga bermuatan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan) dan asusila itu. Peran ketiga tersangka Y sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production dan pengunggah video. Tersangka S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen.
"Semuanya telah ditahan di rutan Polda Jatim. Ketiganya dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga kreator konten pembuat film pendek berjudul 'Guru Tugas' itu diamankan anggota Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya, film tersebut mendapat kecaman karena diduga bermuatan SARA dan asusila.
Baca Juga : 3 Hewan yang Hanya Bisa Ditemukan di Pulau Kalimantan, Ada Tupai Vampir
Mereka yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut adalah Y (27) pemilik akun Youtube sekaligus penulis skenario dan sutradara film. Kemudian, A (22) pemeran ustaz, dan S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. Mereka masih berstatus saksi dan diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.