free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Situbondo 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Berikut Syaratnya

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2024, 18:01

Placeholder
KPU Situbondo saat menyosialisasikan pembukaan pendaftaran calon jalur independen atau perseorangan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, memasuki pembukaan pendaftaran calon perseorangan. Secara serentak seluruh KPU di Jawa Timur mengumumkan pendaftaran dimulai sejak, Rabu (8/5/2024), hingga 12 Mei mendatang.

"Jadi KPU Provinsi Jawa Timur hari ini mengumumkan pendaftaran calon perseorangan berbarengan dengan 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur," Marwoto, Ketua KPU Situbondo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga : Krisdayanti, Disusul Didik Unggul di Polling Pilkada Kota Batu 2024

Tidak hanya itu, Marwoto mengungkapkan pendaftaran calon perseorangan atau independen itu dilakukan lebih awal, dibanding calon yang diusung oleh partai politik. Sebab, calon independen berangkat secara mandiri dan harus menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan sebagai calon. Salah satunya dukungan pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

"Sesuai jumlah DPT pada pemilu kemarin yang tercatat 514.814 pemilih, maka calon independen ini harus menyerahkan dukungan sebanyak 38.612 orang atau KTP," jelasnya.

Tak hanya itu, ketua KPU Situbondo itu juga mengungkapkan jika ketersebaran dukungan juga menjadi syarat tersendiri. Setidaknya, harus memenuhi 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Situbondo. Jika dihitung, dari 17 kecamatan yang ada, maka syarat dukungan untuk calon independen harus tersebar di sembilan kecamatan.

"Ini adalah syarat utama dan sangat penting. Selain juga ada syarat-syarat administrasi lain yang harus dipenuhi,” terangnya.

Setelah berkas dan dokumen dukungan diserahkan kepada KPU, lanjut Marwoto KPU akan melakukan pengecekan berkas dan verifikasi faktual hingga 19 Agustus. Kegiatan verifikasi faktual ini akan menjadi faktor penentu bagi calon perseorangan apakah lolos atau tidak ke tahap berikutnya.

Baca Juga : Kembalikan Formulir sebagai Pasangan Calon, Mardinoto Yakin Rebut Rekom PDIP Tulungagung

"Nah, ketika persyaratannya sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, maka calon perseorangan ini bisa mendaftar bersama dengan calon yang diusung oleh parpol, yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024," ucapnya.

Sejauh ini, kata Marwoto, sudah ada lima orang calon perseorangan yang mendaftar lewat jalur daring. Salah satunya adalah Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Situbondo.

"Jadi yang menanyakan persyaratan calon perseorangan itu baru ada satu perwakilan, yaitu dari Apdesi," pungkasnya


Topik

Politik Pilkada Situbondo pilkada Situbondo KPU Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni