free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Keluarga Penganut Agama Hindu Taat, Siapakah Wali Nikah Mahalini dan Rizky Febian yang Digelar Secara Islam? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

08 - May - 2024, 14:27

Placeholder
Rizky Febian dan Mahalini Raharja. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ayahanda Rizky Febian, Sutisna alias Sule mengungkapkan pernikahan putranya dengan Mahalini akan digelar secara Islam. Rencananya akad pernikahan akan berlangsung di Jakarta, dikabarkan pada Rabu (8/5/2024). Sule pun menegaskan jika Mahalini akan menjadi mualaf dan menikah secara Islam.

"Alhamdulillah guys semua sudah selesai. Jadi ini tuh acara mepamit, pamitan dari keluarga dan juga leluhurnya Lini bahwasannya Lini Akan berpindah agama," kata Sule dikutip dari YouTube SL Media. 

Baca Juga : Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Sehat, Pemkot Kediri Undang Guru UKS Ikuti Bimtek

Ayah Mahalini, I Gede Suraharja sudah memberi izin dan restu kepada putrinya untuk berpindah keyakinan menjadi seorang muslimah. Ia tak mempermasalahkan jika Mahalini memeluk Islam sebelum menikah dengan Rizky Febian.

Sejauh ini keluarga Mahalini dikenal sebagai penganut Hindu yang taat. Lantas, jika Mahalini mualaf, apakah sang ayah diperkenankan menjadi wali nikah mengingat prosesi pernikahannya akan dilakukan secara Islam?

Wali Nikah Mahalini

Melansir NU Online, berikut penjelasan soal wali nikah untuk perempuan mualaf seperti Mahalini Raharja. Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun menikah dalam Islam. Jika rukun yang satu ini tak terpenuhi, akad nikah menjadi batal. Oleh karena itu, wali nikah harus ada ketika menikah.

Perihal siapa yang boleh menjadi wali, fiqih para ulama menetapkan bahwa syarat menjadi wali nikah adalah harus beragama Islam. Jadi seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah seorang perempuan muslim.

Hal ini sesudai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Baca Juga : Hanya Dua Daerah se-Jawa Timur: Kota Blitar Sukses Capai Indeks ETPD 100%

Artinya: "Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain."

Terkait perempuan mualaf, ada tiga penjelasan soal siapa yang berhak menjadi wali nikah. Siapa saja? Simak rangkuman dari NU Online berikut ini:

1. Jika ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah sudah memeluk agama Islam, dia berhak menjadi wali putrinya.

2. Namun jika ayah kandung perempuan tersebut belum mualaf, maka dia tidak bisa menjadi wali nikah. Sebagai gantinya harus dirunut saudara yang beragama Islam dan bisa menjadi wali nikah. Adapun urutan orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sebagaimana ditulis oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr adalah ayah, kakek (bapaknya bapak), saudara laki-laki sekandung (seayah seibu), saudara lak-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, hal. 51).

3. Jika setelah dirunut tidak ada saudara beragama Islam yang bisa menjadi wali nikah, maka berlaku wali hakim bagi perempuan tersebut. Hal ini sesuai dengan tata perundangan di Indonesia. Wali hakim biasanya adalah Kepala KUA Kecamatan setempat.


Topik

Selebriti mahalini rizky febian mahalini pindah agama wali nikah mahalini sule



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana